POSKOTA.CO.ID - Berikut cara yang bisa digunakan untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipakai pinjaman online (pinjol) atau tidak.
Saat ini banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum pinjol untuk meraih keuntungan.
Dengan begitu penting untuk menjaga kerahasiaan data NIK KTP jika digunakan untuk pinjol.
Banyak orang yang mengalami masalah akibat NIK KTP digunakan tanpa izin untuk melakukan pinjaman.
Tentunya ini akan menjadi beban finansial bagi korban yang terdampak.
Cara yang ada pada artikel ini bisa anda gunakan untuk mengecek apakah NIK KTP yang dimiliki digunakan untuk pinjol atau tidak.
Informasi ini berguna untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan menghindari masalah yang saat ini marak di Indonesia.
Cara Cek NIK KTP Secara Online Jika Digunakan Pinjol
- Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK
- Klik “Pendaftaran” pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia
- Pastikan informasi yang diisi sudah benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah itu, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari setelah mendaftar.
Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan cara yang cukup mudah dengan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tentunya anda juga wajib membawa berbagai dokumen yang diperlukan agar proses lancar.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
- Datang ke kantor OJK setempat
- Membawa dokumen persyaratan, yaitu
- Syarat untuk individu: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung
- Setelah itu, hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Sekian informasi terkait cara cek NIK KTP digunakan oleh pinjol atau tidak yang bisa digunakan untuk mengamankan data pribadi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.