POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2024, banyak orang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman online (pinjol) melalui Shopee PayLater atau SPinjam.
Harap diingat, situasi ini bukanlah sesuatu yang harus dilakukan dengan sengaja.
Namun, bagi Anda yang terjebak dalam utang yang cukup banyak dan belum memiliki dana untuk membayar, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, bersikaplah pasrah dan tidak panik. Ketika menghadapi gagal bayar, langkah pertama adalah memahami aturan yang berlaku.
Shopee PayLater dan SPinjam merupakan layanan pinjaman yang legal, sehingga meskipun Anda mengalami kesulitan membayar, ada perlindungan yang disediakan.
Jika Anda gagal bayar, Anda akan dikenakan denda. Akan tetapi tetapi, denda ini dibatasi hingga 100% dari jumlah pokok utang.
Misalnya, jika utang Anda sebesar Rp15 juta, maksimal denda yang mungkin dikenakan tidak akan melebihi jumlah tertentu.
Meskipun total utang Anda bisa meningkat karena bunga dan biaya administrasi.
Kendati denda akan terus berjalan, penting untuk diketahui bahwa penagihan dari Shopee biasanya berlangsung satu kali dalam sebulan.
Banyak orang mengeluhkan pengalaman buruk dengan penagih, tetapi sering kali ini adalah ulah oknum.
Jika Anda mengalami pelanggaran atau penagihan yang tidak sesuai, segera laporkan kepada Shopee atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).