POSKOTA.CO.ID - Mantan Calon Presiden RI Anies Baswedan merencanakan reunian bareng Tom Lembong di Yogyakarta hari ini, Sabtu 2 November 2024. Keduanya memiliki agenda yang sama di Yogyakarta dihari yang sama.
Tom Lembong seharusnya mengisi acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM. Sedangkan Anies Baswedan memiliki agenda reuni di kampus yang sama yakni FEB UGM.
Namun rencana tinggal rencana, pasalnya Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung setelah dirinya ditetapkan tersangka pada kasus impor gula tahun 2015 saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan di Era Presiden Jokowi.
"Hari ini, 2 November 2024, adalah
hari yang sudah lama direncanakan untuk bersama Tom Lembong di Jogja," kata Anies dalam media sosial yang diunggahnya melalui akun @aniesbaswedan, Sabtu 2 November 2024.
Anies pun menjelaskan acara yang harus dihadiri keduanya di Yogyakarta tersebut. "Saya ke Jogja hari ini untuk hadiri reuni FEB UGM, dan Tom Lembong terjadwal sebagai pembicara sore ini di fakultas yang sama, pada acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM," tulisnya.
Tadinya Anies berencana untuk mampir ke acara seminar Tom Lembong. "Tadinya sore ini saya akan mampir sebentar ke acara FSDE saat Tom sedang ceramah," ungkapnya.
Seusai mengisi ceramah ilmiah, dikatakan Anies dirinya akan mengajak Tom Lembong berkeliling Yogyakarta. "Lalu, kita berencana akan berkegiatan bersama di Jogja esok hari Minggu, dan saya bisa menunjukkan tempat-tempat favorit saya di kota Jogja kepada Tom," jelasnya.
Namun rencana hanyalah rencana, kini semuanya berubah sejak Tom ditahan Kejagung.
"Kini, rencana itu tak dapat terlaksana. Hari ini saya di Jogja, dan Tom berada dalam tahanan. Stay strong, Tom, as you have always been!," doa Anies terhadap sahabatnya itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan Periode 2015–2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Selasa 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antara kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dijadikan gula kristal putih.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.