POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah fokus menyelidiki kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, era Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hal ini menjawab banyaknya desakan mengenai usut tuntas kasus-kasus lainnya yang berpotensi adanya dugaan korupsi di erah menteri perdagangan lainnya.
"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015--2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.
Namun dirinya pun mempersilahkan masyarakat agar melaporkan apabila ditemukan adanya bukti-bukti yang mengarahn dengan kasus tersebut.
"Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga di luar tahun ini (periode 2015--2016), silakan dilaporkan kami akan siap mengkajinya," bebernya.
Tentunya pihaknya pun akan menjalankan sesuai prosedur yang berlaku. "Berdasarkan tahapan-tahapan SOP (prosedur operasional standar) yang ada, tentu kita akan melakukan gelar perkara sampai pada tahap ada dugaan tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tingkat penyidikan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Selain itu, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.