POSKOTA.CO.ID - Di penghujung tahun 2024 ini, sejumlah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia kini bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi bagi keluarga yang kurang mampu, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, khususnya menjelang akhir tahun.
Dalam artikel ini, Poskota akan mengupas secara lengkap segala informasi terbaru tentang bansos Kemensos tersebut, mulai dari proses penyaluran saldo dana bansos dan penyaluran bantuan pangan.
Bansos PKH dan BPNT merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang rutin disalurkan kepada para penerima manfaat yang terdaftar di seluruh negeri.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi saldo dana bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi kriteria.
Tidak hanya mendukung kebutuhan pangan, program ini juga memberikan bantuan tambahan yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Di tahun ini, pencairan bantuan reguler akhir tahun akan segera dilakukan, dengan nominal bantuan yang beragam sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Lantas, bagaimana mekanisme dan kriteria penerima bantuan sosial akhir tahun 2024 ini? Simak informasi selengkapnya dalam rangkuman berikut ini.
Kabar baik bagi KPM di seluruh Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah menerbitkan surat pada tanggal 30 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk periode akhir tahun sudah mulai diproses.
Pencairan saldo dana bansos ini direncanakan akan berlangsung mulai minggu kedua November 2024. Proses ini mencakup bantuan yang disalurkan melalui Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bantuan dari pos yang akan dialihkan ke KKS.
Dalam rangka melengkapi kuota penerima PKH yang ditargetkan mencapai 10 juta KPM, Kemensos memerintahkan verifikasi dan validasi bagi calon penerima baru yang teridentifikasi memiliki komponen PKH. Komponen tersebut mencakup:
- Komponen Pendidikan: Anak sekolah SD, SMP, dan SMA
- Komponen Kesehatan: Balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat
- Komponen Korban Pelanggaran HAM Berat
Proses verifikasi ini diinstruksikan agar dilakukan oleh kepala dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota dan berlangsung hingga 12 November 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan calon KPM memenuhi syarat yang ditetapkan.
Bantuan PKH ini disalurkan setiap dua bulan. Pada periode akhir tahun (November-Desember), jumlah bantuan yang diterima akan bergantung pada komponen yang dimiliki setiap KPM. Misalnya:
- KPM dengan Komponen Balita, SMA, dan Lansia bisa mendapatkan total bantuan hingga Rp1,233,000.
- Selain itu, KPM juga akan menerima BPNT yang nominalnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Sesuai dengan surat Kemensos, timeline verifikasi data pada November adalah sebagai berikut:
- 1 November: Rapat kerja antara dinas sosial dan pendamping sosial.
- 2-3 November: Pendamping sosial melakukan pencermatan data.
- 4-11 November: Verifikasi dan validasi calon KPM PKH oleh pendamping sosial.
- 5-12 November: Entry data verifikasi ke aplikasi dinas sosial.
Perlu dicatat, timeline ini bisa berbeda di tiap daerah, sesuai kebijakan dinas sosial setempat.
Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 421 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi dan validasi untuk KPM baru. Beberapa daerah, seperti Banyuwangi, tidak termasuk dalam daftar ini.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.