POSKOTA.CO.ID - Kondisi telat bayar pinjaman online (pinjol) terjadi ketika seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya.
Tentunya, hal ini akan mendatangkan berbagai risiko bagi debitur mulai dari kena denda hingga mendapat tagihan dari Debt Collector (DC) lapangan.
Lantas, bagaimana jika Anda mengalami hal ini? Apa yang harus dilakukan ketika mengalami telat bayar atau gagal bayar (galbay)?
Simak informasinya berikut ini dan lakukan beberapa hal supaya Anda dapat mengatasi masalah telat bayar yang sedang melanda tersebut.
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID pada Sabtu, 2 November 2024, seseorang yang baru mengalami telat bayar biasanya akan panik dan takut akan didatangi oleh DC lapangan.
Anda juga mungkin akan berpikir adanya laporan hukum pidana dari perusahaan peminjam karena belum bisa membayar cicilan utang tersebut.
Namun, harus Anda ketahui bahwa pinjol legal tidak akan melakukan hal seperti itu. Mereka tidak akan melaporkan Anda secara pidana.
Sebab, pinjol merupakan hal yang menyangkut urusan hukum perdata. Sehingga, permasalahan yang terjadi di dalamnya, termasuk telat bayar tidak akan dibawa ke ranah pidana.
Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Telat Bayar Pinjol
Saat Anda baru mengalami telat bayar, hal yang perlu dilakukan adalah jangan merasa panik dan cemas.
Masalah yang Anda alami akan terselesaikan apabila Anda mencari jalan keluar dengan tenang.
Lalu, perbanyak membaca aturan pinjol dan undang-undang yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya Anda tidak mudah ditipu.
Adapun DC pinjol tidak akan secepat itu mendatangi Anda untuk melakukan penagihan. Biasanya, pihak penagih akan mendatangi debitur galbay dalam kurun waktu minimal satu bulan untuk lokasi Jabodetabek.
Sementara jika debitur galbay tinggal di daerah terpencil, kedatangan DC lapangan bisa lebih lama daripada di daerah kota besar.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui apabila baru mengalami telat bayar pinjol.
Disclaimer: Tulisan ini tidak mengajak Anda untuk melakukan pinjol. Poskota hanya memberikan informasi tentang risiko apabila memilih transaksi tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.