POSKOTA.CO.ID - Memilih transaksi pinjaman online (pinjol) berarti siap untuk menghadapi segala konsekuensi yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Begitupun ketika mengalami telat bayar atau gagal bayar (galbay), nasabah pinjol tentu sudah tahu jika hal itu terjadi akan ada sanksi yang akan diterima.
Seseorang yang mengalami galbay akan mendapatkan sanksi seperti adanya peningkatan bunga dan denda, mendapat catatan buruk di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga didatangi oleh Debt Collector (DC).
Jika Anda ragu dengan berbagai risiko yang terjadi apabila mengalami galbay, simak empat hal di bawah ini yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjol.
1. Tentukan Tujuan Keuangan
Jika Anda memilih pinjol, pastikan Anda mengetahui tujuan pinjaman dengan benar supaya tidak terjebak dalam kondisi yang tidak diinginkan.
Hal ini penting Anda sadari sebab tidak sedikit orang yang salah menggunakan pinjol yaitu hanya untuk menutupi utang sebelumnya. Tentunya, cara ini merupakan langkah yang kurang tepat.
2. Ukur Kemampuan Membayar
Penting bagi Anda untuk mengukur kemampuan membayar pinjaman. Hal ini bertujuan supaya Anda tidak terjebak utang dan dapat mengelola pinjaman dengan lebih bertanggung jawab.
Perhatikan biaya dan bunga yang tawarkan dari perusahaan pinjol tersebut. Lakukan evaluasi secara saksama mengenai tingkat pendapatan serta pengeluaran selama periode pinjaman.
3. Pinjol Harus Terdaftar di OJK
Pinjol legal sudah pasti memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga diakui oleh pemerintah.
Pinjaman resmi yang memiliki dasar hukum perundang-undangan diyakini lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan atau pelanggaran data pribadi.
4. Baca Syarat dan Ketentuan
Periksa lebih lanjut kebijakan privasi untuk memahami secara jelas bagaimana data pribadi Anda akan dikumpulkan, diolah, dan dilindungi oleh perusahaan tersebut.