POSKOTA.CO.ID - Masih cukup banyak masyarakat yang sering terlena dengan godaan pinjaman online (pinjol) di aplikasi atau media sosial.
Ironisnya, jebakan pinjol ilegal begitu mudah memakan korban nasabah yang sedang mengalami himpitan ekonomi.
Dengan iming-iming kemudahan syarat dan pencairan cepat, banyak calon nasabah yang akhirnya mengajukan dana pinjaman tanpa mempertimbangkan risikonya.
Padahal, sejumlah risiko dari mulai yang ringan hingga serius telah menunggu nasabah pinjol ilegal di kemudian hari.
Risiko pinjol ilegal bukan sekedar masalah bunga tinggi, tetapi juga bisa berdampak buruk pada kehidupan sosial, psikologis, dan bahkan keamanan pribadi.
10 Risiko Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari
1. Pencurian Data Pribadi Secara Luas
Pinjol ilegal sering meminta akses ke data pribadi di ponsel, seperti kontak, foto, bahkan lokasi.
Mereka bisa mengambil dan menyimpan data ini tanpa persetujuan jelas, yang berpotensi disalahgunakan di masa depan. Data bisa dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk manipulasi lebih lanjut.
2. Penagihan yang Menyasar Lingkungan Sosial
Salah satu risiko terbesar adalah penggunaan data kontak pribadi. Pinjol ilegal bisa menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja untuk menekan Anda agar segera melunasi utang.
Hal ini dapat merusak reputasi Anda di lingkungan sosial, bahkan jika Anda hanya terlambat membayar dan bukan galbay.
3. Penagihan dengan Ancaman dan Kekerasan
Pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara tidak etis seperti ancaman, intimidasi, dan bahkan teror fisik atau verbal.
Beberapa orang mungkin mengalami pelecehan atau ancaman kekerasan jika tidak mampu membayar utang tepat waktu alias galbay.