Sebelum Mencoba Aplikasi Pinjol Kenali Dulu Bunga danTenor Pinjaman ini, Cek Selengkapnya

Selasa 29 Okt 2024, 09:21 WIB
Sebelum menggunakan apk Pinjol kenali terlebih dulu apa itu bunga dan tenor pinjaman. (Pinterest)

Sebelum menggunakan apk Pinjol kenali terlebih dulu apa itu bunga dan tenor pinjaman. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum menggunakan aplikasi Pinjaman online (pinjol) kamu wajib mengetahui lebih lanjut terkait bunga hingga tenor pinjaman. Cek di sini.

Umumnya pinjol legal atau fintech peer-to-peer lending sebelum menjalankan operasional terlebih dahulu perlu mendaftar dan mengurus izin terlebih dahulu.

Jika lolos, maka operasional mereka pun harus ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Ketentuannya tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu berlaku sejak 29 Desember 2016.

Menurut aturan di atas, perusahaan pinjol legal harus memberikan laporan jumlah pemberi dan penerima pinjaman, kualitas pinjaman, hingga berbagai kegiatan perusahaan ke OJK. Laporan diberikan setiap tiga bulan.

Dalam hal kegiatan pinjam meminjam, perusahaan pinjol legal harus menuangkan berbagai ketentuan dalam perjanjian pinjaman berbentuk dokumen elektronik.

Dokumen ini berisi soal nomor dan tanggal perjanjian, identitas para peminjam, serta ketentuan hak dan kewajiban peminjam.

Serta, berisi soal jumlah dan suku bunga pinjaman, komisi, jangka waktu, objek jaminan bila ada, rincian biaya terkait, ketentuan denda, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Selanjutnya, pinjol legal hanya boleh memberikan pinjaman dana maksimal senilai Rp2 miliar kepada peminjam.

POJK ini tidak mematok besaran bunga dan tenor pinjaman yang berlaku di perusahaan pinjol legal. Ketentuan ini diberikan kepada Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam ketentuannya, AFPI mematok tingkat bunga pinjaman pinjol legal maksimal 0,8 persen per hari. Sementara sebulan maksimal 24 persen.

Selain bunga, nantinya peminjam juga akan dikenakan biaya keterlambatan dan biaya lain maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjaman Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

Berita Terkait

News Update