POSKOTA.CO.ID - Disaat dalam keadaan terjepit dan membutuhkan pinjaman, banyak dari masyarakat mengakses pinjaman online (pinjol). Seiring berkembangnya zaman, di Indonesia muncul pinjol syariah dan disebut tanpa riba.
Pinjol syariah ini bisa menjadi alternatif dalam mengajukan pinjaman, karena telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, aktivitas pinjol syariah ini diawasi oleh MUI. Penasaran apa saja platform pinjaman yang berkonsep syariah, berikut daftarnya:
Daftar Pinjol Syariah
Ammana
Platform pinjaman Ammana ini dikelola oleh PT Ammana Fintek Syariah. Platform ini menyediakan limit pinjaman hingga Rp10.000.000 serta pencairan hanya perlu waktu lima menit.
Syarat pengajuan pinjaman di platform Ammana ini menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK), serta berusia dari 21-65 tahun dan harus sudah bekerja atau punya usaha.
Pencairan pinjaman di platform ini dilakukan melalui rekening bank. Kemudian cara membayar cicilannya pun cukup beragam melalui bank atau minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
Alami Sharia
Alami Sharia dikelola oleh PT Alami Fintek Sharia. Platform pinjaman ini juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta MUI.
Dalam mekanisme pembiayaannya platform ini memiliki fitur menjadi pemberi biaya atau penerima dana dengan sistem syariah.
Fokus pinjaman yang diberikan oleh platform ini ialah untuk membiayai usaha produktif seperti UMKM.
Untuk mengajukan pinjaman ada empat langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Mendaftar dan mengisi dokumen seperti NPWP, invoice, kartu tanda penduduk serta NPWP pendiri perusahaan
- Setelah itu, piham Alami Sharia akan melakukan validasi terlebih dahulu
- Kemudian peminjam akan mendapatkan email yang berisi surat penawaran
- Selanjutnya ketika surat penawaran telah disetujui oleh peminjam, maka pinjaman akan didapatkan oleh debitur
Qazwa
Platform ini berfokus pada pembiayaan usaha khususnya UMKM. Dalam tawarannya, Qazwa memberikan limit pinjaman hingga Rp30 juta dengan tenor cicilan 12 bulan.