Bansos PKH alokasi November senilai Rp375.000 didapatkan NIK KTP dan KK Berikut Nama orang tua siswa yang masuk data DTKS ini. (Istimewa/Neni Nuraeni)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Berikut Nama Orang Tua Siswa Ini Masuk DTKS Mendapatkan Rp375.000 Alokasi November Melalui Bansos PKH, Cek Tahapan Pengajuan Bantuannya

Jumat 01 Nov 2024, 23:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap bulannya, pemerintah secara aktif menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai upaya untuk mendukung masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. 

Dalam situasi tersebut, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu inisiatif utama pemerintah untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH dikhususkan bagi kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah, dan bantuan ini terbagi dalam tujuh kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan. 

Kategori tersebut meliputi ibu hamil dan nifas, anak-anak usia dini serta balita, pelajar dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas. 

Setiap penerima bansos ini sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu jenis bantuan dalam Program PKH adalah bantuan sebesar Rp1.500.000 yang ditujukan untuk anak sekolah pada jenjang SMP/sederajat. 

Dana bantuan tersebut disalurkan dalam satu tahun, dengan alokasi setiap tiga bulan sekali sebesar Rp375.000 per siswa. 

Untuk mengajukan bansos PKH, siswa diwajibkan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) milik orang tua.

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, program PKH bertujuan untuk memberikan dukungan finansial yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal pencairan bantuan sosial ini tidak seragam di seluruh wilayah. 

Saat ini, proses penyaluran PKH telah mencapai tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2024. 

Ini berarti, penerima yang belum mendapatkan dana pada bulan Oktober akan menerima alokasi mereka di November dan Desember.

Untuk pencairan bantuan bagi anak sekolah, saldo dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam proses pencairannya.

Bank-bank yang terlibat dalam proses ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

2. Keluarga yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan dalam data kelurahan.

3. Calon penerima tidak boleh merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

4. Calon penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

Pendaftaran Online

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.

2. Buat akun dengan mengisi data yang diperlukan, termasuk nomor kartu keluarga (KK), NIK KTP, nama lengkap, dan alamat email.

3. Setelah akun terbuat, akses beranda aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan" di bagian kanan atas.

4. Klik opsi "Tambah Usulan".

5. Lengkapi data diri sesuai permintaan dan pilih jenis Bansos PKH yang diinginkan.

6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Pendaftaran Offline:

1. Siapkan fotokopi KTP dan KK.

2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

3. Dokumen akan diproses melalui musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

4. Hasil verifikasi akan dilaporkan ke dinas sosial dan diteruskan kepada Bupati atau Wali Kota.

5. Laporan dari Bupati atau Wali Kota akan dikirimkan kepada Menteri Sosial.

6. Jika memenuhi syarat, pendaftar akan menerima persetujuan resmi dari Menteri Sosial sebagai penerima manfaat bansos.

Dengan berbagai program dan syarat yang jelas, diharapkan bantuan sosial PKH dapat tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sekian informasi nengenai bansos PKH 2024 berikut syarat dan cara pengajuannya.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos PKH 2024Program Keluarga HarapanSaldo dananomor induk kependudukan

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor