Risiko blokir nomor telepon DC pinjol.(Foto: Pixabay)

EKONOMI

Apa Risiko Jika Blokir Nomor DC Pinjol? Ketahui Konsekuensinya di Sini

Jumat 01 Nov 2024, 19:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berurusan dengan Debt Collector (DC) merupakan konsekuensi yang pasti dihadapi nasabah pinjaman online alias pinjol.

Selama nasabah belum melakukan pelunasan utang, DC pinjol akan rutin menagih untuk mengingatkan pembayaran.

DC ditugaskan menagih dengan berbagai skema, mulai dari menghubungi melalui pesan/chat, telepon, hingga mendatangi langsung rumah nasabah.

Namun, tak jarang nasabah justru merasa risi setiap dihubungi DC karena menganggap hal tersebut sebagai gangguan.

Bahkan, tak sedikit nasabah yang mengambil keputusan untuk memblokir nomor telepon DC.

Padahal, dengan memblokir nomor telepon DC tidak akan menyelesaikan masalah utang dan akan tetap ditagih dengan cara lain.

Risiko Memblokir Nomor Telepon DC Pinjol

1. Bunga dan Denda Akan Terus Berjalan

Jika Anda memblokir nomor debt collector dan tidak berkomunikasi terkait pinjaman, bunga dan denda keterlambatan akan terus bertambah. 

Bunga harian dan denda keterlambatan dari pinjol dapat dengan cepat meningkatkan jumlah utang, sehingga membuat utang semakin besar.

2. Terus Dikejar Melalui Kontak Lain

DC sering memiliki lebih dari satu cara untuk menghubungi Anda. Jika nomor mereka diblokir, mereka mungkin akan mencoba menghubungi melalui kontak lain, seperti nomor telepon lain atau bahkan menggunakan kontak darurat yang Anda cantumkan saat mendaftar pinjaman. 

Hal ini tentu saja bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi keluarga atau teman yang menjadi kontak darurat.

3. Tekanan Sosial dan Penggunaan Kontak Darurat

Pinjol yang tidak terdaftar resmi sering kali menggunakan metode tekanan sosial yang tidak etis, seperti menghubungi keluarga, teman, atau kolega Anda untuk menagih utang. 

Memblokir nomor telepon debt collector bisa menyebabkan mereka lebih agresif menghubungi orang-orang di sekitar Anda.

4. Dampak pada Reputasi dan Nama Baik

Pinjol tertentu, terutama yang tidak legal, dikenal menyebarkan informasi yang merusak reputasi peminjam jika utang tidak dibayar, seperti menyebarkan pesan bahwa Anda adalah orang yang tidak bertanggung jawab. 

Memblokir nomor telepon DC bisa memicu tindakan-tindakan tersebut, meskipun hal ini sebenarnya melanggar hukum.

5. Masuk Daftar Hitam OJK

Tidak membayar pinjaman dapat membuat nama Anda masuk dalam daftar hitam kredit, seperti dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) atau database perusahaan fintech lainnya. 

Ini akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman atau kredit di masa depan, termasuk melalui lembaga keuangan resmi seperti bank.

6. Tindakan Hukum

Jika pinjol tersebut adalah lembaga yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum jika Anda terus mengabaikan kewajiban membayar. 

Mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau mengajukan penagihan utang melalui jalur hukum yang sah.

7. Stres dan Tekanan Psikologis

Mengabaikan dan memblokir debt collector tidak akan menghentikan masalah utang Anda. 

Sebaliknya, Anda mungkin mengalami stres dan kecemasan yang berkepanjangan karena terus dikejar oleh pinjaman yang belum terbayar.

8. Perlakuan Agresif dari Debt Collector Ilegal

Jika pinjaman diambil dari pinjol ilegal, risiko penagihan secara agresif dan tidak etis bisa lebih besar. 

Mereka bisa melakukan ancaman atau intimidasi, baik secara langsung maupun melalui pesan. Dalam beberapa kasus, DC ilegal bahkan bisa mengancam dengan tindakan kekerasan atau mempermalukan Anda di media sosial.

Cara Mengatasi Masalah Pinjol secara Bijak

Intinya, memblokir nomor telepon debt collector bukanlah solusi yang tepat untuk masalah pinjaman online.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinedebt collectordcpinjolNasabahnomor telepon

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor