POSKOTA, CO.ID- Apakah anda mau ajukan pinjaman di pinjaman online (pinjol)? Sebelumnya, anda harus ketahui perbedaan pinjol legal maupun ilegal agar tidak terjebak.
Pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang yang dilakukan secara digital melalui aplikasi. Prosesnya yang cepat dan mudah membuat pinjol menjadi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat.
Di jaman yang semakin canggih ini, banyak aplikasi untuk meminjam uang di pinjaman online (pinjol). Pinjol memberikan kesempatan dalam kemudahan, namun pastikan bahwa memilih pinjol yang terpercaya.
Namun, apakah para calon nasabah sudah mengetahui jelas mana pinjol legal maupun ilegal yang aman untuk digunakan? Hal tersebut dikhawatirkan terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Saat ini, tak sedikit masyarakat Indonesia yang terjebak pada aplikasi pinjol ilegal yang kemudian menimbulkan risiko. Terutama jika anda alami gagal bayar (galbay).
Jadi, alangkah baiknya, sebelum anda ajukan pinjaman, ketahuilah dulu perbedaan pinjol legal maupun ilegal. Bagaimana cara caritahunya? Simak lengkapnya di bawah ini.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
-
Terdaftar di OJK: Pinjol yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengecek daftar pinjol yang terdaftar di situs resmi OJK.
-
Transparansi Syarat dan Ketentuan: Pinjol yang legal selalu memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga, biaya administrasi, dan syarat pengembalian. Bacalah syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
-
Proses Pengajuan yang Jelas: Pinjol legal umumnya memiliki prosedur pengajuan yang transparan, termasuk verifikasi identitas dan dokumen yang diperlukan.
-
Customer Service Responsif: Layanan pelanggan yang baik dan responsif menjadi salah satu ciri pinjol yang dapat dipercaya. Pastikan ada saluran komunikasi yang jelas.
-
Reputasi Positif: Cari tahu ulasan dan testimoni dari pengguna lain. Pinjol yang baik biasanya memiliki reputasi yang positif di kalangan masyarakat.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
-
Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin dari OJK dan seringkali mengabaikan peraturan yang ada.
-
Penawaran yang Terlalu Menggiurkan: Jika sebuah pinjol menawarkan suku bunga yang jauh di bawah rata-rata pasar, berhati-hatilah. Ini bisa jadi tanda penipuan.
-
Tekanan untuk Segera Membayar: Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang agresif dan intimidatif, bahkan jika anda belum jatuh tempo pembayaran.
-
Informasi yang Tidak Jelas: Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan informasi lengkap tentang syarat pinjaman dan bisa saja menyembunyikan biaya tambahan.
-
Tidak Ada Kontak yang Jelas: Jika anda kesulitan menemukan informasi kontak atau tidak ada customer service yang bisa dihubungi, sebaiknya hindari pinjol tersebut.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Luangkan waktu untuk membaca syarat dan ketentuan pinjaman agar anda tidak terkejut dengan biaya yang dikenakan.
Pastikan, bahwa anda hanya pinjam dalam jumlah yang benar-benar anda butuhkan dan anda mampu mengembalikannya. Jangan sampai tergoda oleh tawaran pinjaman cepat.
Jika anda menemukan pinjol yang mencurigakan, laporkan ke OJK agar tindakan hukum bisa diambil. Jangan sampai anda ikut terjerat dalam kasus pinjol dari kebanyakan orang.
Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.