Cara lapor ke OJK jika data pribadi disalahgunakan pinjol. (Gramedia/POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Lapor ke OJK Agar Segera Ditangani

Kamis 31 Okt 2024, 18:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak data pribadi disalahgunakan untuk layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi. Banyak masyarakat yang mengeluh data pribadi mereka digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka. 

Hal ini tentu saja bisa berdampak serius, seperti terjerat utang yang tidak pernah diajukan atau tercemarnya reputasi kredit seseorang. 

Jika Anda mengalami hal serupa, ada cara resmi untuk melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera ditindaklanjuti.

OJK telah menyediakan beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika merasa data pribadinya disalahgunakan oleh layanan pinjol ilegal. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.

Cara Lapor ke OJK Jika Data Probadi Disalahgunakan Pinjol

1. Persiapkan Bukti-bukti yang Diperlukan

Sebelum melaporkan kasus penyalahgunaan data ke OJK, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Bukti-bukti ini meliputi:

2. Laporkan Melalui Layanan Konsumen OJK

OJK memiliki saluran khusus untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan data oleh pinjol. Anda bisa mengajukan laporan melalui beberapa cara berikut:

Datang langsung ke kantor OJK terdekat Jika memungkinkan, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK di kota Anda untuk melaporkan kasus secara langsung. Jangan lupa membawa dokumen dan bukti lengkap agar laporan Anda lebih cepat diproses.

3. Hubungi Satgas Waspada Investasi

Selain OJK, Anda juga bisa melaporkan kasus penyalahgunaan data pinjol ke Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI adalah lembaga gabungan dari beberapa instansi yang bertugas menangani dan mengawasi kegiatan investasi ilegal, termasuk pinjaman online ilegal. Anda bisa menghubungi SWI melalui kontak di bawah ini:

Satgas Waspada Investasi memiliki daftar pinjol ilegal yang terus diperbarui. Dengan melapor ke SWI, Anda bisa membantu proses pemblokiran aplikasi pinjol ilegal yang telah menyalahgunakan data Anda.

4. Pantau Perkembangan Kasus

Setelah laporan disampaikan, OJK dan SWI akan memproses aduan Anda dan melakukan investigasi lebih lanjut. Biasanya, Anda akan mendapatkan notifikasi atau balasan mengenai perkembangan penanganan kasus.

Penting untuk memantau informasi terbaru dari OJK atau SWI, dan jika diperlukan, lengkapi informasi atau bukti tambahan.

5. Laporkan ke Kepolisian

Jika Anda merasa dirugikan secara finansial atau mengalami intimidasi dari pihak pinjol ilegal, pertimbangkan untuk melaporkannya ke kepolisian.

Penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan finansial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan pelaporan ke polisi dapat mempercepat tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Tips Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Agar data pribadi Anda tetap aman dan tidak disalahgunakan, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

  1. Jangan memberikan informasi pribadi secara sembarangan di platform online yang tidak terpercaya.
  2. Gunakan aplikasi resmi yang terdaftar di OJK untuk kebutuhan keuangan, agar lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan data.
  3. Aktifkan pengamanan ekstra pada akun digital, seperti verifikasi dua langkah atau sandi tambahan, guna melindungi data dari potensi penyalahgunaan.

Dengan mengetahui cara melapor dan melakukan langkah pencegahan di atas, Anda bisa lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan pinjaman online. 

Jika terjadi kasus serupa, jangan ragu untuk melapor agar kasus segera ditindaklanjuti dan Anda terhindar dari dampak negatif yang merugikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
data pribadi disalahgunakan PinjolLapor OJKcara lapor ojkpinjaman-onlineData Pribadi

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor