POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal dapat merugikan dan meresahkan debitur yang terjerat olehnya.
Pengguna layanan jasa peminjaman uang secara online atau pinjol ini harus berhati-hati dalam menggunakannya.
Karena kemudahan dan kecepatan dalam memberikan pinjaman, pinjol yang ilegal banyak bertebaran meresahkan pengguna.
Penggunaan pinjol ilegal ini meresahkan karena debitur tidak mendapatkan perlindungan hukum karena pinjol tersebut tak terdaftar ataupun memiliki izin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi pinjaman-pinjaman online yang terdaftar agar berfungsi dengan baik dan tidak merugikan pengguna.
Berhati-hatilah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dengan perhatikan ciri-cirinya berikut ini.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK
Ciri-ciri paling utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketahui daftar dari aplikasi pinjol yang termasuk ke dalam daftar ilegal melaluk situs resmi OJK dan hindari menggunakan aplikasi tersebur.
2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran
Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.