Terjerat Pinjol, Pegawai Pegadaian Batujajar Bandung Barat Nekat Palsukan Emas Senilai Rp500 Juta

Kamis 31 Okt 2024, 11:33 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (kanan), menginterogasi tersangka atas kasus pemalsuan emas di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (kanan), menginterogasi tersangka atas kasus pemalsuan emas di Mapolres Cimahi. (Poskota/Gatot Poedji Utomo)

POSKOTA.CO.ID – Akibat terjerat pinjaman online (pinjol) dan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat, seorang wanita yang bekerja di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bandung Barat, Jawa Barat dicokok polisi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tersangka berinisial RAS melakukan korupsi dengan cara memalsukan atau gadai fiktif akibat terjerat pinjol.

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang proses penyelidikannya berlangsung selama 10 bulan sejak Januari 2024.

"Ada sebanyak 20 orang saksi, kemudian ada juga saksi ahli kerugian negara dari BPKP yang sudah kita mintai keterangan, bahwa tindak pidana korupsi terjadi di Unit Pegadaian Cabang Batujajar," ucap Tri, Kamis, 31 Oktober 2024.

Terungkapnya tindak pidana korupsi ini, lanjut Tri, merupakan hasil kerja sama Polres Cimahi dengan pihak Pegadaian.

"Untuk tersangka sendiri hanya seorang yang merupakan pengelola UPC Pegadaian Batujajar," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, RAS melakukan pemalsuan itu untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat gadai fiktif. Kemudian transaksi gadaian barang palsu, serta transaksi gadai tinggi dengan taksiran barang jaminan.

3 Modus Pemalsuan

Dengan begitu, ada tiga modus yang dilakukan oleh RAS yang tentu saja sangat merugikan masyarakat yang melakukan penggadaian.

"Diketahui, RAS melakukan 32 transaksi gadai fiktif, 16 transaksi gadai dengan jaminan barang palsu, 16 transaksi gadai transaksi taksiran tinggi terhadap barang jaminan," tegasnya.

Terkait kerugian negara, Tri menyebutkan, RAS telah mengakibatkan kerugian negara Rp559.740.000. Kerugian tersebut telah dilakukan pembayaran sekitar Rp200 juta.

"Sehingga masih ada kerugian Rp359.740.000," terangnya.

Berita Terkait
News Update