POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bertujuan untuk membantu masyarakat prasejahtera yang benar-benar membutuhkan.
Namun, tidak semua golongan masyarakat memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Pemerintah menyalurkan bansos berdasarkan data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam DTKS akan menerima sejumlah bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun bansos rutin yang disalurkan oleh pemerintah adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mengetahui kategori masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos dan cara melaporkan jika terdapat penerima yang dinilai tidak layak, simak informasi berikut:
Golongan Masyarakat yang Tidak Berhak Menerima Bansos Kemensos
1. Alamat atau Individu Tidak Ditemukan
Jika alamat atau individu yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data, bantuan tidak akan diberikan.
2. Meninggal Dunia
Jika penerima meninggal dan belum ada pergantian nama dalam Kartu Keluarga, maka bantuan tidak bisa dicairkan.
3. Memiliki Pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
Pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polisi tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos.
4. Anggota Keluarga ASN/TNI/Polisi
Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polisi juga tidak termasuk penerima bantuan sosial ini.
5. Sudah Mampu atau Tidak Memenuhi Kriteria Umum
Jika seseorang sudah dinyatakan mampu atau tidak sesuai dengan pedoman bantuan yang berlaku, maka ia tidak akan menerima Bansos.
6. Pensiunan ASN/TNI/Polisi
Masyarakat yang berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI, atau Polisi tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
7. Pekerjaan sebagai Guru Tersertifikasi
Guru yang sudah memiliki sertifikasi juga tidak akan mendapatkan Bansos.
8. Berpenghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Individu yang memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) tidak memenuhi syarat menerima bansos.
9. Menolak Bantuan Sosial
Mereka yang secara sukarela menolak program Bansos atau Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak akan mendapatkan bantuan.
10. Penghasilan di Atas UMP/UMK
Jika penghasilan bulanan penerima di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka bantuan tidak akan diberikan.
11. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Orang yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan tidak layak menerima Bansos.
12. Terdaftar sebagai Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan tidak boleh mendapatkan bansos, karena telah dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
13. Perangkat Desa
Bagi mereka yang bekerja sebagai perangkat desa juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
14. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
Jika seseorang sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain di luar Kementerian Sosial, ia tidak akan mendapat tambahan dari bansos Kemensos.
Cara Melaporkan Penerima Bansos yang Tidak Sesuai
Jika Anda menemukan kategori individu di atas namun menerima bansos, Anda dapat melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh melalui Play Store atau App Store.
- Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu, atau langsung login jika sudah memiliki akun.
- Pada halaman utama, pilih menu 'Tanggapan Kelayakan' untuk memulai proses pelaporan.
- Pilih 'Ketuk Untuk Memberikan Tanggapan Kelayakan'.
- Ketuk ikon jempol ke bawah untuk menandai penerima yang dianggap tidak memenuhi syarat.
- Pilih alasan yang relevan dengan kategori ketidaklayakannya.
- Tambahkan catatan tambahan dan lampirkan foto pendukung seperti foto rumah atau kendaraan.
- Klik 'Kirim Tanggapan.'
Tanggapan Anda akan masuk ke dashboard Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Dinas Sosial setempat, dan pihak pemerintah daerah akan memverifikasi kelayakan penerima yang dilaporkan.
Dengan memahami golongan masyarakat yang berhak dan tidak berhak menerima bansos serta cara melaporkan penerima yang dianggap tidak layak.
Anda dapat membantu memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sampai ke mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.