POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP Anda telah menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial BPNT 2024. Cek di sini cara dan syarat klaimnya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 adalah program subsidi pangan yang tawarkan dana sebesar Rp2.400.000 buat masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat yang NIK KTP sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial atau DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bantuan yang akan disalurkan secara bertahap.
Tahap penyaluran BPNT 2024 kini sudah memasuki tahap kelima untuk alokasi bulan November dan Desember 2024.
Dana bantuan diberikan setiap dua hingga tiga bulan sekali, dana yang dapat dicairkan yaitu sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000.
Sehingga dalam satu tahun total dana bantuan bisa mencapai Rp2.400.000 yang diberikan dalam enam tahap pencairan.
Saldo dana bantuan dikirimkan ke rekening milik KPM yang telah terdata. Masyarakat tentunya bisa akses dana tersebut menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk dapat menerima bantuan dari subsidi BPNT 2024 terdapat beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh KPM. Cek selengkapnya di sini!
Syarat KPM Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
- Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Sosial Ekonomi 25% Terendah
Cara Menggunakan Dana Bantuan Sosial BPNT 2024
Apabila Anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka secara otomatis Anda akan terdata sebagai masyarakat penerima bantuan untuk program BPNT 2024.
Lalu Anda bisa menggunakan dana tersebut dengan menggunakan cara sebagai berikut.
1. Menggunakan Rekening KKS di E-warong