NIK e-KTP Anda Telah Tercantum Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Kamis 31 Okt 2024, 14:10 WIB
(NIK e-KTP anda berhasil tertera sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. Pinterest)

(NIK e-KTP anda berhasil tertera sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah tercantum sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini telah mendata NIK e-KTP yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2024.

Pemilihan NIK e-KTP ini dilakukan agar bantuan PKH dapat disalurkan sesuai sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia selama satu tahun.

Program Keluarga Harapan (PKH) 

PKH merupakan suatu bantuan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada DTKS.

Dengan adanya bantuan ini, KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.

Proses penyaluran dana bansos PKH juga dilakukan bertahap, total pada tahun 2024 terdapat empat tahapan pencairan yang dilakukan pemerintagh kepada setiap KPM.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024 

  • Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

Kini penyaluran dana bansos PKH 2024 telah tiba pada tahap keempat proses pencairan kepada setiap KPM yang terdaftar.

Nominal yang diberikan pemerintah juga berbeda disesuaikan dengan kategori KPM di sistem DTKS.

Nominal Subsidi Bansos PKH 2024 

  • Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan setiap tahapnya sebesar Rp600.000.

Proses pencairan dilakukan pemerintah kepada setiap KPM pemilik Rekening Himbara seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

Berita Terkait
News Update