POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi pilihan yang dilakukan oleh kebanyakan orang saat ini.
Meski pengajuan pinjol itu mudah, namun ada risiko besar jika meminjam dari aplikasi pinjol ilegal, seperti bengkaknya bunga yang harus dibyarkan peminjam.
Aplikasi-aplikasi ilegal adalah yang tidak terdaftar di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti tidak diawasi dan tidak mematuhi peraturan yang menjamin
keamanan pengguna.
Berikut adalah beberapa bahaya utama dari mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, serta cara untuk memastikan legalitas layanan pinjol sebelum menggunakannya.
Bahaya Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Ilegal
1. Bunga dan Denda yang Mencekik
Seperti yang sudah disebutkan bahwa mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal sangat beresiko karena kerap menerapkan suku bunga tinggi yang tidak masuk akal.
Yang bahkan melebihi dari dana yang dipinjam. Selain itu, mereka juga sering memberlakukan denda besar jika terjadi keterlambatan pembayaran, yang membuat utang sulit dilunasi dan justru menumpuk.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses lebih ke data pribadi di ponsel pengguna, seperti kontak, foto, dan lokasi.
Hal ini sangat berisiko karena data tersebut bisa disalahgunakan untuk mengintimidasi pengguna atau bahkan disebarkan tanpa izin sebagai bentuk ancamam saat terjadi
keterlambatan pembayaran.
3. Tekanan dan Teror Penagihan
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara penagihan yang tidak etis, termasuk ancaman, intimidasi, hingga penyebaran informasi pribadi.
Hal ini menyebabkan tekanan mental yang serius pada peminjam dan dalam beberapa kasus bisa berdampak pada keamanan pribadi peminjam.
4. Tanpa Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak diawasi oleh lembaga berwenang, sehingga jika mengalami kerugian dari layanan pinjol ilegal akan sulit mendapatkan
perlindungan.
Cara Mengecek Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJK
Agar terhindar dari pinjol ilegal, penting untuk memeriksa apakah platform pinjaman tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek legalitas layanan pinjol yang akan Anda gunakan.
1. Cek Melalui WhatsApp OJK
Cara cepat dan mudah yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengecek langsung melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081 157 157 157.
Kirim pesan dengan nama pinjol yang ingin dicek. Dalam hitungan detik, OJK akan memberikan balasan yang mengonfirmasi apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak.
2. Melalui Website OJK
Anda juga bisa mengunjungi situs resmi OJK melalui link ojk.go.id. Di sana, Anda dapat menemukan daftar lengkap penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin.
3. Melalui Email OJK
Jika ingin pengecekan melalui email, Anda bisa mengirim pesan ke alamat konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Sampaikan nama layanan pinjol yang ingin diverifikasi dan OJK akan memberikan informasi terkait legalitasnya.
Pinjol ilegal dapat menjerat Anda dalam masalah keuangan yang serius. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman agar aman dalam transaksi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.