POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah baru yang gagal bayar hutang pinjaman online atau pinjolnya pasti akan berhadapan dengan berbagai risiko.
Mulai dari ancaman dari Debt Collector DC Pinjol atau nama nasabah buruk di Slik OJK.
Risiko tersebut pasti dijumpai oleh nasabah.
Dikutip dari channel YouTube FintechID menjelaskan bahwa setiap nasabah khususnya baru yang pinjaman uang di aplikasi pinjol legal tentunya akan menghadapi risiko.
Risiko tersebut harus dihadapi oleh para nasabah baru. Intinya bagi nasabah yang harus dilakukan adalah jangan panik.
DC pinjol bisa datang ke rumah nasabah sewaktu-waktu jadi nasabah harus persiapkan mental kalian.
Apalagi nasabah baru yang takut jika nanti jika gagal bayar hutang pinjol bisa dipenjara.
FintechID menjelaskan bahwa soal hutang pinjol bukan ranah pidana melainkan perdata, jadi besar kemungkinan nasabah gagal bayar tidak akan dipenjara.
Selain itu, jika gagal bayar hutang pinjol di aplikasi legal.
Nasabah tidak perlu takut data pribadi kalian disebarluaskan, namun untuk nelpon dilakukan DC pinjol seperti ke teman atau saudara itu bisa terjadi.
Tentunya bagi nasabah baru harus memikirkan terlebih dahulu jika ingin pinjam uang di aplikasi pinjol.
Risiko yang akan dihadapi akan terus bermunculan dan kalian nasabah harus siap dengan segala risikonya.