Kejagung sebut eks Direktur PT PPI terseret dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. (Instagram Tom Lembong)

NEWS

Tak Hanya Tom Lembong, Kejagung Sebut Eks Direktur PT PPI Turut Terseret dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Rabu 30 Okt 2024, 11:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong masih bergulir.

Berdasarkan informasi, kasus korupsi tersebut terjadi sejak Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 90 saksi terkait kasus korupsi impor gula tersebut.

Kemudian setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Kejagung, tidak sampai di situ, rupanya bukan hanya Tom Lembong, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS juga terseret dalam perkara itu.

Lebih lanjut, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kataAbdul Qohar.

Abdul Qoharn pun mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus korupasi impor gula.

Berdasarkan keterangannya, mantan timses Anies Baswedan tersebut diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, lanjutnya, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. Sehingga, PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," kata Qohar. 

Kini Tom Lembong pun harus menghadapi proses hukum terkait kasus korupsi impor gula tersbeut.

Namun pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
tom lembongtersangkaKorupsiimpor-gulaeks Direktur PT PPIcsmenteri perdagangan

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor