Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Rabu 30 Okt 2024, 13:44 WIB
Kejagung tegaskan tak ada politisasi dalam kasus korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. (Instagram/@tomlembong)

Kejagung tegaskan tak ada politisasi dalam kasus korupsi impor gula yang seret Tom Lembong. (Instagram/@tomlembong)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan impor gula 2015-2016.

"Dalam pengembangan ini, jika telah mendapatkan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Saat ini ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan CS sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016. Atas perbuatan dua tersangka, negara dirugikan Rp400 miliar. 

Qohar juga menekankan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus ini tidak berhubungan dengan politik. "Penyidik murni bekerja berdasarkan barang bukti. (Karena) ada barang bukti, maka dapat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Qohar menambahkan, tersangka CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI yaitu pada November-Desember 2015 memerintahkan staf senior manager PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Delapan itu ialah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Semuanya berkumpul di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

"Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu," tukasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update