POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong terbukti terlibat kasus korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2024. Kini Tom Lembong harus ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lanjutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Atas kasus ini, Tom mengatakan sepenuhnya hanya bisa menyerahkan kepada Tuhan untuk menjalani kejadian yang menimpanya.
Hal itu ia sampaikan ke awak media dengan senyuman dan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sambil tangan yang tengah diborgol.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Tom yang dikutip Poskota pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pria dengan nama asli Thomas Trikasih Lembong itu sambil berjalan hanya tersenyum dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan dari para awak media.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan bahwa Tom Lembong menyelewengkan wewenangnya dalam menangani kebijakan impor gula pada 2015-2016.
Dalam kasus ini tidak hanya melibatkan Eks Menteri Perdagangan itu terdapat tersangka lainnya yakni CS yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Akibat dari kasus korupsi itu diduga keuangan negara mengalami kerugian besar hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong menyalahi aturan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014 yang diperbolehkan impor gula kristal putih yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Tom Lembong justru memperbolehkan dan memberikan persetujuan impor gula dilakukan oleh perusahaan swasta.
Atas kasus ini, Tom Lembong dan CS melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.