POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi dalam kabinet periode pemerintahan Presiden Joko Widodo kian bertambah.
Baru-baru ini ada Tom Lembong yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementrian Perdagangan pada 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.
Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Ia dilantik pada 12 Agustus 2015 lalu, di istana negara, Jakarta.
Korupsi yang sekian lama kasusnya namun baru terungkap saat ini. Padahal Joko Widodo pernah menyampaikan salah satu janjinya yakni akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Tak hanya Tom Lembong saja, adapun sejumlah anggota kabinet lainnya yang tersangkut kasus korupsi pada masa pemerintahan Joko Widodo.
1. Edward Omar Sharif Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan suap dan gratifikasi.
Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan, yang meminta konsultasi hukum.
Dugaan tersebut berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut pada 14 Maret 2023.
Pada saat itu, Eddy menjabat sebagai Wamenkumham. Ia dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020.
Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan oleh KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. Dalam mengusut perkara tersebut, KPK pun menerapkan pasal suap.
2. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ia diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.
Tak sendiri, ia bersama Hatta dan Kasdi dijerat oleh KPK dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Johnny Gerard Plate
Johnny Gerard Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, ia terbukti menerima belasan miliar dari proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 sampai 5.
Hal tersebut membuat Plate dipidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar, dengan subsider dua tahun kurungan.
Plate yang akhirnya terbukti korupsi seperti dalam rumusan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
4. Idrus Marham
Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau.
Politikus Partai Golkar tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 dengan subsider 2 bulan kurungan.
5. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terjerat korupsi suap hibah dana KONI.
Dalam kasus tersebut, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.
6. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Politikus Partai Gerindra itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.
7. Juliari Batubara
Juliari Batubara terjerat kasus korupsi perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.
Saat itu ia sempat menjabat sebagai menteri sosial. Dalam kasus tersebut, Juliari divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan.
Politikus PDI Perjuangan ini divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam satu bulan atau subsider 2 bulan penjara).
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar mencabut hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik hingga 4 tahun.
8. Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kini semakin mencuat, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus korupsi terkait impor gula ini terjadi ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementrian Perdagangan pada 2015-2016.
Demikian deretan kabinet periode pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.