Ketahui 10 dampak pinjol ilegal yang jarang disadari. (Foto: Pixabay)

EKONOMI

10 Dampak Serius Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari Nasabah, Bukan Cuma Masalah Suku Bunga Tinggi

Rabu 30 Okt 2024, 20:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masih cukup banyak masyarakat yang sering terlena dengan godaan pinjaman online (pinjol) di aplikasi atau media sosial.

Ironisnya, jebakan pinjol ilegal begitu mudah memakan korban nasabah yang sedang mengalami himpitan ekonomi.

Dengan iming-iming kemudahan syarat dan pencairan cepat, banyak calon nasabah yang akhirnya mengajukan dana pinjaman tanpa mempertimbangkan risikonya.

Padahal, sejumlah risiko dari mulai yang ringan hingga serius telah menunggu nasabah pinjol ilegal di kemudian hari.

Risiko pinjol ilegal bukan sekedar masalah bunga tinggi, tetapi juga bisa berdampak buruk pada kehidupan sosial, psikologis, dan bahkan keamanan pribadi. 

10 Risiko Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari

1. Pencurian Data Pribadi Secara Luas

Pinjol ilegal sering meminta akses ke data pribadi di ponsel, seperti kontak, foto, bahkan lokasi. 

Mereka bisa mengambil dan menyimpan data ini tanpa persetujuan jelas, yang berpotensi disalahgunakan di masa depan. Data bisa dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk manipulasi lebih lanjut.

2. Penagihan yang Menyasar Lingkungan Sosial

Salah satu risiko terbesar adalah penggunaan data kontak pribadi. Pinjol ilegal bisa menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja untuk menekan Anda agar segera melunasi utang. 

Hal ini dapat merusak reputasi Anda di lingkungan sosial, bahkan jika Anda hanya terlambat membayar dan bukan galbay.

3. Penagihan dengan Ancaman dan Kekerasan

Pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara tidak etis seperti ancaman, intimidasi, dan bahkan teror fisik atau verbal. 

Beberapa orang mungkin mengalami pelecehan atau ancaman kekerasan jika tidak mampu membayar utang tepat waktu alias galbay. 

4. Bunga dan Biaya yang Sangat Tinggi

Bunga pinjaman pada pinjol ilegal biasanya jauh di atas batas wajar, seringkali tidak dijelaskan di awal. 

Bunga yang tinggi dan biaya keterlambatan yang besar dapat membuat jumlah pinjaman membengkak dalam waktu singkat, sehingga sulit untuk dilunasi.

5. Tidak Ada Jaminan Keamanan Data

Karena tidak diatur oleh pihak berwenang seperti OJK, keamanan data peminjam tidak dijamin. 

Informasi pribadi yang Anda berikan dapat bocor dan digunakan untuk berbagai tujuan jahat, seperti penipuan atau pencurian identitas.

6. Keterlibatan dalam Aktivitas Ilegal

Pinjol ilegal tidak diawasi, dan beberapa dari mereka bisa terlibat dalam praktik ilegal lainnya seperti pencucian uang atau penipuan. 

Menggunakan layanan ini bisa tanpa disadari menyeret Anda ke dalam situasi hukum yang rumit dan berbahaya.

7. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena pinjol ilegal tidak beroperasi di bawah hukum yang diatur pemerintah, peminjam tidak memiliki perlindungan hukum. 

Jika ada masalah atau sengketa, seperti bunga berlebihan atau praktik penagihan yang kasar, Anda tidak memiliki jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

8. Dampak Psikologis yang Serius

Tekanan dari teror penagih, intimidasi, dan ketakutan akan penghinaan publik bisa menyebabkan stres berat, kecemasan, bahkan depresi. 

Kondisi mental ini bisa berdampak pada produktivitas kerja, hubungan sosial, dan kehidupan keluarga.

9. Keterjeratan dalam Siklus Utang

Pinjol ilegal sering mendorong peminjam untuk mengambil pinjaman baru guna membayar pinjaman lama, menciptakan lingkaran utang yang sulit diakhiri.

10. Dampak pada Skor Kredit dan Reputasi Finansial

Meskipun pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, jika data Anda diungkapkan ke lembaga keuangan lain atau pihak ketiga, hal ini bisa berdampak negatif pada reputasi kredit Anda. 

Akibatnya, Anda mungkin kesulitan mendapatkan pinjaman resmi di masa depan.

Sangat penting untuk selalu berhati-hati dan hanya memanfaatkan pinjaman yang diatur dan diawasi oleh OJK atau lembaga resmi lainnya untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolutangNasabahpinjol ilegalGalbay

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor