WASPADA! Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjaman Online atau Tidak, Atasi Sekarang Juga!

Minggu 03 Nov 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi. Cara cek NIK KTP anda dipakai pinjol. (pixabay/

Ilustrasi. Cara cek NIK KTP anda dipakai pinjol. (pixabay/

POSKOTA, CO.ID- Mulai saat ini, anda harus lebih waspada lagi. Karena, sudah banyak korban yang data pribadinya disalahgunakan. Buruan cek, begini jika NIK KTP anda dipakai pinjol atau tidak.

Saat ini, kemudahan akses layanan keuangan, terutama pinjaman online menjadi sangat populer dan mudah. Namun, kemudahan tersebut bisa menimbulkan risiko yang mengintai.

Seperti, penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa NIK mereka bisa saja digunakan untuk mengajukan pinjol tanpa tahu.

Maka, penting bagi anda untuk mengetahui cara cek apakah NIK KTP anda telah dipakai untuk pinjaman online atau tidak, baik pinjol legal maupun ilegal.

Yuk, saatnya simak bagaimana cara ceknya di bawah ini dan langkah-langkah apa saja yang harus anda lakukan jika NIK KTP benar disalahgunakan.

Kendati demikian, penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol bisa berakibat fatal, seperti kredit macet yang bisa merugikan keuangan anda.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjaman Online

1. Gunakan Aplikasi Pihak Ketiga

Beberapa aplikasi seperti Cek NIK atau OJK menyediakan fitur untuk mengecek apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi resmi yang dapat dipercaya.
  • Masukkan NIK KTP: Setelah aplikasi terpasang, masukkan NIK KTP anda pada kolom yang disediakan.
  • Lakukan Pengecekan: Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan hasil. Jika NIK anda terdaftar, akan muncul informasi terkait pinjaman.

2. Cek Melalui Layanan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan layanan untuk melaporkan dan mengecek pinjaman online. Caranya:

  • Kunjungi Website OJK: Masuk ke situs resmi OJK.
  • Temukan Layanan Konsumen: Cari bagian yang mengatur layanan konsumen atau pengaduan.
  • Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan informasi yang diperlukan, termasuk NIK KTP anda.
  • Tunggu Respon: OJK akan memberikan informasi lebih lanjut terkait status pinjaman yang terdaftar menggunakan NIK anda.

3. Hubungi Lembaga Keuangan Terkait

News Update