Apakah ada tenggat waktu DC pinjol dalam menghubungi nasabah yang gagal bayar atau telat bayar? Berikut penjelasannya. (Pinterest/Evernote)

EKONOMI

Berapa Lama Debt Collector Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Simak Informasi Berikut Ini

Selasa 29 Okt 2024, 01:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) memang selalu jadi solusi terakhir saat Anda sedang membutuhkan dana atau uang cepat, apalagi dalam keadaan mendesak.

Karena beberapa alasan, Anda tidak bisa membayar cicilan bahkan terpaksa gagal bayar (galbay) pinjol tersebut. Sehingga Anda terus menerus dihubungi oleh debt collector untuk menagih.

DC pinjol akan menagih utang nasabah yang gagal bayar dengan cara menghubungi kontak terus menerus hingga ada jawaban. Namun, adakah tenggat waktu untuk dc pinjol menghubungi nasabah dan berapa lama DC meneror kontak? Berikut Penjelasannya.

Tenggat Waktu DC Meneror Kontak Nasabah

Mengirim pesan teks yang terus-menerus membuat nasabah merasa terganggu, terutama jika mereka belum membayar tagihan tepat waktu. Nasabah yang tidak membayar tepat waktu bahkan galbay akan dikejar oleh DC pinjol.

Masalah tenggat waktu DC meneror kontak nasabah hingga berapa lama, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol.

Tidak ada aturan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan setelah itu utang dianggap hangus.

Nasabah Galbay akan Dilaporkan ke OJK

Umumnya DC akan mulai menghubungi nasabah setelah tagihan jatuh tempo dan belum dibayar. Jika tagihan tidak segera dilunasi dari beberapa hari hingga berbulan-bulan.

Selanjutnya penyelenggara pinjol dapat menunjuk pihak ketiga atau perusahaan penagihan untuk menagih utang nasabah. Mereka bisa melibatkan kuasa hukum untuk menyelesaikan utang secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah 90 hari galbay, bukan berarti DC pinjol berhenti menagih dan utang dianggap lunas. Mereka akan membawa ini ke jalur hukum yang legal.

Peminjam yang galbay akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada OJK melalui SLIK OJK. Dengan begitu, debitur atau nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Itulah informasi mengenai DC pinjol yang meneror nasabah yang gagal bayar atau galbay. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
aplikasi pinjaman onlinepinjoldc pinjol

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor