POSKOTA.CO ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Pemerintah wajib melakukan verifikasi terlebih dulu.
Dinas sosial atau petugas Desa/Kelurahan setempat akan melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan seleksi.
Nantinya calon KPM yang dinyatakan layak menerima bansos, NIK KTP mereka akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baik untuk menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) semuanya harus melalui berbagai tahap.
Proses pendaataan hingga pencairan dana bansos PKH dan BPNT melibatkan beberapa langkah yang sistematis.
Proses Penyaluran hingga Pencairan Bansos PKH dan BPNT
1. Pendaftaran KPM
Sosialisasi: Dinas Sosial dan instansi terkait melakukan sosialisasi tentang program PKH dan BPNT kepada masyarakat.
Identifikasi Keluarga: Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Pengisian Data: Keluarga yang terdaftar mengisi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
2. Pendaataan
Pengumpulan Data: Data KPM dikumpulkan melalui berbagai sumber, termasuk dari RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Verifikasi Data: Data yang dikumpulkan diverifikasi untuk memastikan kelayakan dan kevalidan informasi yang diberikan.
Input Data: Data KPM yang sudah diverifikasi diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
3. Penetapan KPM
Kriteria Kelayakan: Pemerintah menetapkan kriteria kelayakan yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM, termasuk kondisi ekonomi dan sosial.
Validasi Data: Data yang telah diinput divalidasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan bahwa hanya keluarga yang memenuhi syarat yang terdaftar.
4. Pencairan Dana
Penyaluran Dana: Setelah KPM ditetapkan, dana akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk atau melalui e-wallet yang telah ditentukan.
Informasi Pencairan: KPM menerima informasi mengenai waktu dan cara pencairan dana, biasanya melalui SMS atau pengumuman dari petugas.
Proses Pencairan: KPM melakukan pencairan dana di bank atau melalui aplikasi sesuai petunjuk yang diberikan. Untuk BPNT, dana biasanya dicairkan dalam bentuk sembako yang dapat diambil di agen atau toko mitra.
5. Monitoring dan Evaluasi
Pemantauan Penggunaan Dana: Penggunaan dana Bansos oleh KPM dimonitor untuk memastikan bantuan digunakan sesuai dengan tujuannya.
Evaluasi Program: Dinas Sosial melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas program PKH dan BPNT, serta untuk perbaikan di masa mendatang.
6. Pelaporan
Laporan Keuangan: KPM dan petugas terkait membuat laporan mengenai penggunaan dana.
Pelaporan Hasil: Hasil evaluasi dan pemantauan dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk pertanggungjawaban dan perbaikan program.
Seluruh Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.