Wajib Tahu! Informasi Penting untuk KPM PKH dari Kementerian Sosial akan Dilakukan Reserifikasi untuk Penerima Bansos, Simak Selengkapnya di Sini

Senin 28 Okt 2024, 14:35 WIB
Berikut adalah kategori yang tidak layak menerima bansos dari pemerintah. (kemensos.go.id)

Berikut adalah kategori yang tidak layak menerima bansos dari pemerintah. (kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Informasi penting ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Informasi tersebut didapatkan dari pendamping sosial bahwa mereka menerima surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan kabar hari ini Senin, 28 Oktober 2024.

"Kabar pentingnya adalah mengenai instruksi dari Kementerian Sosial tentang resertifikasi KPM PKH yang usia penerima bantuannya sudah lebih dari 5 tahun." kata pemilik akun TikTok Welinda Ahmad dikutip Senin, 28 Oktober 2024.

Dia juga menjelaskan bahwa pendamping sosial harus mengecek apakah KPM yang sudah mendapatkan bantuan lebih dari 5 tahun sudah mampu atau masih belum mampu dan layak mendapatkan bantuan.

Sehingga, sebagai pendamping sosial harus mengkroscek dan segera melaporkannya melalui six mobile yang ada di aplikasi para pendamping sosial tersebut.

"Untuk resertifikasi ini adalah di tanggal 31 Oktober 2024. Jadi bagi KPM PKH nantinya yang didatangi oleh pendamping sosial siap-siap ditanyai satu per satu." pungkas Welinda.

Apa Itu Resertifikasi?

Resertifikasi ini maksudnya adalah pengecekan ulang penerima saldo dana bansos yang kepesertaannya sudah lebih dari lima tahun.

Jika KPM sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan namun pada pencairan bulan ini masih menerima bantuan tersebut, maka melalui pengecekan yang dilakukan oleh pendamping sosial bantuan yang diterima tidak akan dilanjutkan kembali.

Adapun pencairan pada bulan ini merupakan pencairan saldo dana bansos untuk alokasi September-Oktober melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kategori Tidak Layak Menerima Bansos

Dikutip dari laman Kemensos RI, berikut adalah kategori yang tidak layak menerima bansos, yaitu:

  • Sudah mampu
  • Berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri
  • Keluarga PNS, TNI, Polri
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri
  • Pendamping sosial
  • Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD
  • Perangkat Desa
  • Tenaga Kerja Dengan Penghasilan di atas UMP atau UMK

Itulah informasi mengenai resertifikasi penerima bansos yang akan dimulai hari ini Senin, 28 Oktober 2024. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update