POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi KPM yang menanti informasi terbaru tentang bantuan sosial dari pemerintah. Di akhir tahun ini, bansos PKH dan BPNT kembali hadir dengan sejumlah pembaruan yang sangat penting untuk diketahui, terutama bagi KPM yang memenuhi syarat pencairan.
Pada kesempatan ini, Poskota akan mengulas informasi penting terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dapat mencapai total Rp1.200.000, serta update status bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode November-Desember 2024.
Program bansos PKH dan BPNT adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Setiap tahunnya, program ini menyasar jutaan keluarga di Indonesia yang tergolong rentan ekonomi, memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok dan bantuan finansial lainnya.
Untuk tahun 2024 ini, terdapat beberapa pembaruan terkait pencairan bantuan saldo dana bansos BPNT hingga total Rp1.200.000 bagi KPM yang layak, serta pembaruan penting mengenai batas pencairan saldo dana bansos PKH yang wajib diperhatikan sebelum akhir Oktober.
Untuk KPM yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, terdapat kesempatan memperoleh bantuan saldo dana gratis hingga Rp1.200.000 pada akhir tahun 2024.
Bantuan ini akan diberikan kepada KPM yang belum menerima pencairan sejak bulan Juli 2024. KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana ini pada November atau Desember, dengan pencairan bertahap atau sekaligus melalui Kartu KKS dari bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Namun, tidak semua KPM dari progra bantuan sosial BPNT akan menerima bantuan subsidi saldo dana gratis secara penuh dengan total Rp1.200.000. Sebab, besaran bantuan tergantung kelayakan masing-masing KPM.
Jika penerima sudah tidak memenuhi syarat sejak November, misalnya, maka mereka hanya akan menerima bantuan sebesar Rp800.000 untuk periode Juli hingga Oktober saja. Jadi, pastikan kelayakan Anda dengan mengecek status bantuan melalui aplikasi atau layanan terkait.
Selain BPNT, Kementerian Sosial juga mengingatkan para penerima saldo dana bansos PKH agar segera mencairkan dana yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana yang belum dicairkan hingga tanggal 31 Oktober 2024 akan dikembalikan ke kas negara. Ini berdasarkan instruksi dari Kemensos yang menegaskan batas akhir pemanfaatan bantuan sosial PKH termin pertama dan kedua untuk periode Juli-Agustus.
Jika Anda memiliki saldo bantuan yang belum dicairkan, segera lakukan penarikan di ATM atau bank yang ditentukan. Jangan sampai lewat dari batas waktu agar tidak kehilangan hak atas bantuan ini.