POSKOTA.CO ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Pemerintah wajib melakukan verifikasi terlebih dulu.
Dinas sosial atau petugas Desa/Kelurahan setempat akan melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan seleksi.
Nantinya calon KPM yang dinyatakan layak menerima bansos, NIK KTP mereka akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baik untuk menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) semuanya harus melalui berbagai tahap.
Proses pendaataan hingga pencairan dana bansos PKH dan BPNT melibatkan beberapa langkah yang sistematis.
Proses Penyaluran hingga Pencairan Bansos PKH dan BPNT
1. Pendaftaran KPM
Sosialisasi: Dinas Sosial dan instansi terkait melakukan sosialisasi tentang program PKH dan BPNT kepada masyarakat.
Identifikasi Keluarga: Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Pengisian Data: Keluarga yang terdaftar mengisi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
2. Pendaataan
Pengumpulan Data: Data KPM dikumpulkan melalui berbagai sumber, termasuk dari RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Verifikasi Data: Data yang dikumpulkan diverifikasi untuk memastikan kelayakan dan kevalidan informasi yang diberikan.
Input Data: Data KPM yang sudah diverifikasi diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).