POSKOTA.CO.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM)pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang terdaftar dalam program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), diingatkan untuk segera memeriksa saldo bantuan di Kartu KKS mereka.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah mengeluarkan surat yang menyebutkan bahwa batas akhir pencairan bantuan sosial PKH untuk periode Juli dan Agustus 2024 adalah pada tanggal 31 Oktober 2024.
Para KPM diminta untuk memeriksa Kartu KKS yang diterbitkan oleh Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika ada saldo bantuan yang sudah masuk, segera lakukan pencairan sebelum batas waktu di 31 Oktober tersebut.
Kementerian Sosial mencatat bahwa beberapa KPM masih belum melakukan transaksi atau pencairan bantuan sosial PKH mereka, sehingga penting untuk segera mengambil tindakan.
Pasalnya, jika KPM tidak mencairkan bantuan sosial PKH melewati tanggal 31 Oktober 2024, ada kemungkinan dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Mencairkan Saldo PKH
Berikut panduan mencairkan saldo PKH bagi penerima yang telah memastikan status penerimaan:
1. Kunjungi ATM Bank Himbara Terdekat
Pergilah ke ATM bank Himbara terdekat (seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau BSI) untuk melakukan pencairan dana BPNT.
2. Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Masukkan KKS ke mesin ATM sebagai tanda identitas penerima bantuan. Jika kartu tidak terbaca, coba bersihkan chip atau datangi cabang bank untuk bantuan lebih lanjut.
3. Periksa Saldo PKH
Sebelum menarik dana, periksa saldo PKH melalui menu "Cek Saldo" pada layar ATM. Jika saldo tersedia, Anda dapat langsung mencairkannya.
4. Konfirmasi Transaksi dengan Memilih “Ya”
Setelah memastikan saldo tersedia, pilih "Ya" untuk melanjutkan. Tentukan nominal yang akan ditarik sesuai saldo di KKS.
5. Selesaikan Proses dan Ambil Uang
Setelah memilih nominal, tunggu hingga uang keluar dari mesin, lalu ambil kartu KKS dan bukti transaksi sebagai referensi.
Itulah informasi lengkap saldo dana Bansos yang harus ditarik oleh KPM pemilik NIK KTP yang tercatat di DTKS sebelum tanggal 31 Oktober 2024. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.