POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi penerima bantuan sosial KPM BPNT dan PKH pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar!
Pada Senin, 28 Oktober 2024, pemerintah menyalurkan bonus tambahan di berbagai wilayah Indonesia dengan nominal yang berbeda-beda.
KPM BPNT dan PKH dapat memperoleh bonus tambahan hingga Rp1,8 juta, dengan rincian seperti dinukil dari kanal YouTube Naura Vlog di bawah ini:
Bantuan Bonus Rp500.000 dan Rp750.000 untuk KPM BPNT Murni
Untuk KPM BPNT, bonus tambahan disalurkan langsung dari program LIMJAMSOS (Perlindungan Jaminan Sosial) Kementerian Sosial. Berikut detailnya:
1. Bonus Rp500.000
Saldo ini ditambahkan pada rekening penerima sebagai pencairan tambahan bulan Oktober 2024.
Informasi keterangannya adalah “pengkreditan gaji,” yang menunjukkan bahwa transfer berasal dari program perlindungan jaminan sosial.
2. Bonus Rp750.000
Pencairan sebesar Rp750.000 ini juga dilaporkan terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, pagi bagi penerima BPNT di rekening Mandiri.
Saldo masuk ini juga terdaftar sebagai “pengkreditan gaji,” berasal dari perlindungan sosial Kementerian Sosial.
Para penerima BPNT murni yang mendapatkan bonus ini telah melalui proses validasi by sistem untuk mengisi kekosongan slot dari KPM yang dihapus pada akhir September.
Penghapusan KPM dilakukan bagi para penerima yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peningkatan kesejahteraan, keluarga yang memiliki ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, atau mereka yang berpenghasilan setara dengan UMR/UMP/UMK.
Bantuan Rp1,8 Juta untuk KPM PKH Murni – Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bonus tambahan untuk KPM BPNT, KPM PKH murni juga berhak menerima bantuan sosial tambahan dengan nominal hingga Rp1,8 juta.