Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Pemerintah Salurkan Kembali ke KPM Terpilih Masuk DTKS, Tarik Saldo Dana Bantuan Lewat KKS Segera

Senin 28 Okt 2024, 23:45 WIB
KPM terpilih masuk DTKS ini berhak atas saldo dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

KPM terpilih masuk DTKS ini berhak atas saldo dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu  program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu. 

Tujuan utama dari program ini yaitu membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Untuk penyaluran bulan September-Oktober 2024 yang masih berlangsy, Anda telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dengan total saldo sebesar Rp2.400.000. 

Dana ini merupakan total keseluruhan pembagian BPNT yang akan diterima selama satu tahun, dan dibagi menjadi enam kali pencairan. 

Dengan demikian, setiap tahap pencairannya masing-masing KPM mendapatkan dana sebesar Rp400.000.

Subsidi yang diterima dari BPNT bisa digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pangan.

Seperti beras, daging, telur, ikan, minyak dan lainnya. 

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan gizi harian mereka.

Namun, untuk memperoleh BPNT Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif. 

Salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). 

Berkas penting tersebut nantinya akan didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Terkait
News Update