POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (Program Keluarga Harapan) juga akan cair secara double dari pemerintah sama halnya dengan saldo dana Bantuan Pangan No Tunai (BPNT).
Bantuan PKH akan cair dua kali khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dikutip dari akun TikTok Bantuan Sosial 2024, hal ini dikarenakan periode salur untuk KPM peralihan Pos ke KKS, baik itu PKH ataupun BPNT dimulai dari bulan Juli 2024.
Yaitu, untuk alokasi Juli-Agustus dan September-Oktober 2024 yang cair pada bulan Oktober untuk KPM yang sudah memiliki KKS.
"Nah teman-teman semuanya, jadi bantuan PKH juga akan tercairkan dua kali untuk KPM peralihan Pos ke KKS." kata Bantuan Sosial 2024, dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.
Besaran Dana bansos PKH
Adapun terkait besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Cara Cek Saldo Dana Bansos
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dipastikan menerima bansos ini bisa cek saldo di aplikasi mobile banking masing-masing lewat hp.
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Login ke Aplikasi: Buka aplikasi dan login menggunakan akun Anda.
- Pilih Menu Informasi Saldo atau Cek Saldo: Pilih menu Informasi Saldo atau Cek Saldo.
- Lihat Saldo PKH: Saldo PKH Anda akan ditampilkan di layar
Itulah informasi mengenai pencairan saldo dana bansos PKH. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.