POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin disalurkan oleh pemerintah Indonesia kepada beberapa kategori, dua di antaranya ibu hamil dan balita.
Penyaluran ini dilakukan sesuai syarat, sehingga mereka yang mendapatkan PKH dinyatakan layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah.
Ibu hamil dan balita yang menerima bantuan ini harus memanfaatkan pelayanan, seperti memeriksakan kesehatan di fasilitas layanan terdekat sesuai domisili.
Besaran Bansos PKH
Selain ibu hamil dan balita, ada beberapa komponen lainnya yang mendapatkan dana bansos PKH. Berikut rincian besarannya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
KPM akan menerima saldo dana bansos PKH melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang sudah bermitra dengan bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Penyaluran bantuan ini tidak sekaligus dilaksanakan, melainkan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, misalnya dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Saat ini, KPM dari PT Pos Indonesia sedang dibuatkan buku rekening kolektif (burekol). Sehingga, pencairan dari kantor pos sudah mulai dialihkan ke rekenig KKS.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memeriksa status bantuan Anda, silakan cek di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp
- Isi kolom wilayah meliputi Provinsi hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Verifikasi kode keamanan
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, informasi bantuan PKH akan ditampilkan
Syarat Penerima PKH
Mereka yang mendapatkan dana bansos PKH sudah dipastikan memenuhi persyaratan di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Tidak berstatus sebagai ASN, Prajurut TNI, atau Polisi
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sekian informasi dana bansos PKH yang dicairkan secara bertahap, khususnya bagi ibu hamil dan balita. Semoga bermanfaat.