POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tervalidasi oleh pemerintah sebagai penerima bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak mendapat dana bansos Rp2,4 juta.
Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin dan rentan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP serta KK yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima bansos, warga berhak memperoleh saldo bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun dan Rp200.000 per bulan.
Dana ini akan disalurkan bertahap melalui bank-bank mitra, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus di Aceh.
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program BPNT dirancang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendukung kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.
Dalam program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan, yang akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan mekanisme non-tunai ini, bantuan dapat disalurkan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan.
Hingga akhir Oktober 2024, setiap KPM telah menerima akumulasi bantuan sebesar Rp400.000, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan sayuran di e-warong terdekat.
Cara Verifikasi Penerimaan Bantuan
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BPNT, warga dapat memverifikasi status mereka secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Caranya mudah:
- Buka situs, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BPNT dan jadwal pencairan dana.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT?
Penerima BPNT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin, bukan pegawai negeri atau aparat negara (ASN, TNI, dan Polri).
Data kependudukan KPM dicocokkan dengan NIK dan alamat domisili melalui dinas sosial dan Kemensos sebelum diverifikasi langsung oleh petugas.