POSKOTA.CO.ID - Kenali ini modus penipuan pinjaman online (pinjol) terbaru jangan sampai terjebak, ini langkah amannya akan disajikan.
Saat ini pinjol semakin dicari oleh masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana darurat dengan mudah.
Kemudahan pengajuan menjadikan pinjol sangat diincar oleh masyarakat untuk mendapatkan uang.
Namun, anda jangan sampai terkecoh dengan berbagai penawaran yang diberikan oleh aplikasi pinjol.
Terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh aplikasi pinjol kepada nasabah untuk meraih keuntungan.
Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan WA atau SMS, yang dikirim tanpa persetujuan calon peminjam.
Berdasarkan aturan OJK dalam POJK No.1/POJK.07/2013, fintech legal dilarang mengirim pesan pribadi tanpa persetujuan.
Jika menerima pesan seperti ini, sebaiknya masyarakat segera menghapusnya dan tidak merespons.
2. Transfer Dana Langsung ke Rekening Korban
Modus lainnya adalah dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa permintaan sebelumnya, biasanya sekitar Rp1 juta.
Setelah itu, pinjol ilegal menagih pinjaman beserta bunga kepada korban. Modus ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi, yang belum sepenuhnya dapat ditanggulangi oleh pihak terkait.
3. Beriklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal
Pinjol ilegal juga menggunakan iklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal.
Mereka kadang memasang logo OJK untuk mengelabui masyarakat. Tawaran suku bunga rendah dan kemudahan proses sering kali membuat korban tergiur, terutama mereka yang kurang melakukan pengecekan legalitas platform di situs OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Langkah Aman dalam Menghindari Pinjol Ilegal
1. Periksa Legalitas di OJK dan AFPI
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan perusahaan fintech tersebut telah terdaftar dan memiliki izin OJK, sesuai dengan POJK No.77/POJK.01/2016.
Cek juga situs resmi AFPI untuk memastikan bahwa platform yang digunakan adalah penyedia P2P Lending yang sah.
2. Abaikan Penawaran dari Nomor Tidak Dikenal
Jika menerima pesan penawaran pinjaman dari nomor tidak dikenal, terutama yang menawarkan proses cepat tanpa persyaratan, sebaiknya tidak perlu direspons.
Pinjol legal tidak akan mengirimkan penawaran melalui SMS atau WhatsApp tanpa izin calon nasabah.
3. Teliti Izin Aplikasi Saat Install
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, periksa izin aplikasi yang diminta.
Aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi cenderung tidak aman dan berisiko melanggar privasi pengguna.
Disclaimer: Jangan sampai anda tertipu dengan kejadian yang ada di atas, Poskota hanya memberikan acuan agar anda bisa terhindar dari modus pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.