7 Cara Ampuh Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke OJK

Sabtu 26 Okt 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi Cara ampuh blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilega(Pixabay/udik_art)

Ilustrasi Cara ampuh blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilega(Pixabay/udik_art)

POSKOTA.CO.ID - Simak cara blokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Segera lakukan cara dinawah ini, agar data pribadi Anda aman,

Saat ini, penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh layanan pinjol ilegal menjadi masalah serius. 

Mengamankan data KTP dari penyalahgunaan oleh pinjol ilegal memerlukan langkah cepat dan tepat.

Dengan melakukan pelaporan ke OJK, kepolisian, dan Dukcapil, Anda bisa melindungi identitas Anda dari penggunaan yang tidak sah. 

Banyak orang mendapati nama mereka digunakan secara ilegal untuk pengajuan pinjaman, mengakibatkan tagihan yang tak pernah diajukan muncul dan berdampak negatif pada reputasi finansial mereka. 

Jika Anda mengalami situasi ini, berikut adalah langkah-langkah lengkap yang dapat Anda lakukan untuk melindungi identitas Anda dan memblokir NIK dari penyalahgunaan pinjol ilegal.

Cara Ampuh Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian ini ke OJK. OJK memiliki saluran pengaduan khusus untuk masalah pinjol ilegal yang bisa Anda akses melalui beberapa cara:

  • Email: Kirim laporan detail ke [email protected] dengan menjelaskan kronologi penyalahgunaan data dan lampirkan bukti-bukti yang ada.
  • WhatsApp: Kirim pesan ke nomor OJK, termasuk data KTP dan bukti lain yang relevan.
  • Layanan Telepon: Hubungi call center OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan langkah-langkah khusus yang harus diikuti.

2. Laporkan ke Kepolisian

Penyalahgunaan data pribadi merupakan tindakan kriminal, sehingga melapor ke kepolisian adalah langkah penting lainnya. Bawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa NIK Anda digunakan secara ilegal, seperti:

  • Screenshot bukti pemakaian KTP di aplikasi pinjol ilegal.
  • Bukti tagihan atau notifikasi yang datang dari pinjol ilegal.

Dengan melapor, Anda dapat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dokumen pendukung bila masalah ini sampai ke proses hukum.

3. Blokir NIK Melalui Dukcapil

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memungkinkan Anda memblokir NIK untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Berikut caranya:

  • Hubungi Dukcapil Pusat melalui call center atau melalui WhatsApp. Jelaskan kasus penyalahgunaan KTP dan minta untuk memblokir NIK Anda dari penggunaan di aplikasi pinjol ilegal.
  • Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat jika Anda ingin mendapatkan bantuan langsung. Bawa dokumen KTP dan dokumen pendukung lain yang relevan.

Proses ini membantu memblokir NIK Anda agar tidak bisa lagi digunakan oleh aplikasi pinjol ilegal.

4. Cek Informasi Kredit di SLIK OJK

Berita Terkait
News Update