Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Dana

Minggu 27 Okt 2024, 12:02 WIB
Gunakan cara ini untuk bedakan legalitas pinjol. (Foto: Pinterest)

Gunakan cara ini untuk bedakan legalitas pinjol. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Kini masyarakat banyak yang mengandalkan layanan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendadak karena kemudahannya dalam mengajukan pinjaman.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua layanan pinjol bersifat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal sangat penting untuk menghindari masalah finansial dan tekanan psikologis yang tidak diinginkan.

Untuk itu berikut ini adalah beberapa cara membedakan legalitas pinjol sebelum mengajukan cara membedakan legalitas pinjol.

Pinjol Legal Vs Pinjol Ilegal

1. Cara Penagihan

Pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan transparan dalam proses penagihan. Adanya debt collector (DC) dari pinjol legal memiliki sertifikasi dan tata cara yang benar saat menagih pinjaman nasabah.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali tidak memiliki aturan dalam menagih hutang dan cenderung menghubungi semua kontak di ponsel peminjam hingga mempermalukan peminjam.

Praktik ini sering disertai dengan ancaman dan intimidasi yang tentunya dapat mengganggu psikologi dan kesehatan nasabah.

2. Bunga dan Biaya Administrasi

Pinjol legal mengikuti aturan OJK terkait penetapan bunga dan biaya administrasi pinjaman. Yaitu bunga pinjaman yang boleh dikenakan 0,3% per hari atau sekitar 9% per bulan.

Selain itu, total denda, bunga, dan biaya administrasi tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pinjaman yang bisa membebani peminjam sehingga terjadinya gagal bayar atau galbay.

Sementara itu, pinjol ilegal tidak terikat dengan aturan tersebut yang membuat mereka merasa bebas memberikan jumlah bunga yang tak masuk akal kepada peminjam.

Berita Terkait
News Update