Modus baru yang sering dilakukan aplikasi pinjol ilegal. (Pexels)

EKONOMI

Hati-Hati! OJK Beberkan Taktik Aplikasi Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak 

Sabtu 26 Okt 2024, 12:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian waspada dalam memberikan informasi dan peringatan kepada masyarakat.

Beberapa diantaranya terkait berbagai modus penipuan dan praktik tidak bertanggung jawab oleh aplikasi pinjol ilegal.

Keberadaan pinjol yang sah memang menawarkan solusi finansial cepat dan mudah, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana darurat. 

Namun, sayangnya, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi pengguna hingga meneror peminjam melalui berbagai modus penagihan agresif yang meresahkan.

Belakangan ini, OJK mengidentifikasi beberapa modus baru yang sering dilakukan aplikasi pinjol nakal. Berikut beberapa di antaranya.

1. Penawaran Kerja Palsu

Modus penawaran kerja palsu menjadi salah satu trik paling sering digunakan oleh pinjol nakal untuk menarik korban. 

Penawaran ini biasanya disebarkan melalui pesan teks, email, atau bahkan iklan di media sosial yang tampak seperti peluang kerja biasa. 

Dalam iklan tersebut, mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan dan tanpa persyaratan rumit, yang dapat menarik minat orang yang tengah mencari pekerjaan. 

Saat calon korban mengajukan diri, mereka diarahkan untuk mengisi data pribadi yang nantinya disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, bahkan untuk menekan korban agar melakukan pinjaman.

2. Permintaan Kode OTP atau Akses Data Pribadi

Penipuan yang melibatkan kode OTP adalah modus yang sangat berbahaya dan sering terjadi. Aplikasi pinjol nakal akan menghubungi korban dengan alasan tertentu, seperti mengklaim bahwa akun mereka sedang tidak aman atau menawarkan pinjaman khusus. 

Mereka kemudian meminta kode OTP (One Time Password) atau akses data pribadi yang sangat penting. 

Tanpa disadari, ketika korban memberikan kode OTP tersebut, mereka memberikan akses bagi pinjol nakal untuk mencuri data atau bahkan melakukan pinjaman atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka.

3. Penagihan Agresif oleh DC Lapangan

DC (debt collector) lapangan sering kali menjadi metode penagihan yang mengintimidasi, terutama pada pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan resmi OJK. 

Saat peminjam mengalami kesulitan membayar alias galbay, pinjol nakal akan mengirimkan tim debt collector yang mendatangi rumah atau tempat kerja peminjam. 

Mereka biasanya menggunakan bahasa yang kasar, intimidatif, dan sering kali mengancam keselamatan korban agar segera membayar. 

Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi peminjam dan lingkungannya.

4. Penyebaran Data Pribadi untuk Mempermalukan Korban

Pinjol ilegal yang nakal sering kali menyebarkan data pribadi korban, terutama jika korban menunggak pembayaran atau gagal bayar. 

Mereka tidak segan-segan membagikan data kontak atau foto korban kepada pihak-pihak yang tidak ada hubungannya, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja, dengan tujuan mempermalukan dan memaksa korban agar segera membayar. 

Penyebaran data ini sangat melanggar hukum dan etika, serta berdampak negatif pada mental dan hubungan sosial korban.

Tips Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari jeratan pinjol nakal, OJK memberikan beberapa saran penting. Pertama, pastikan untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman sebelum menggunakannya. 

Informasi tentang aplikasi pinjaman yang terdaftar secara resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK. Kedua, jangan pernah memberikan kode OTP atau informasi pribadi kepada siapa pun yang mengatasnamakan pinjol. 

Ketiga, bila mengalami penagihan kasar atau penyebaran data pribadi, laporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.

Pastikan agar waspada dan teliti sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjebak dalam aplikasi pinjol ilegal. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlineaplikasi pinjaman onlinepinjaman online ilegalpinjolpinjol ilegal

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor