POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi semakin marak, terutama dengan meningkatnya penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol).
Banyak orang yang tiba-tiba menerima penagihan utang meskipun tidak pernah meminjam. Penting untuk mengetahui apakah data pribadi Anda telah terdaftar di aplikasi pinjol.
Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memeriksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi peminjam di Indonesia.
Dengan menggunakan SLIK, Anda dapat mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai peminjam di berbagai lembaga keuangan, termasuk aplikasi pinjol.
Cara Cek Data di SLIK OJK
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti: jenis debitur dan identitas sesuai KTP
- Isikan kode chapta yang muncul di halaman
- Lakukan verifikasi dengan mengambil foto KTP dan foto selfi sambil memegang KTP
- Klik tombol "Selanjutnya"
- Ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar
- Tekan tombol "Ajukan Permohonan"
Riwayat kredit beserta pinjaman yang menggunakan data Anda akan dikirim melalui e-mail dalam waktu kurang lebih hingga 24 jam.
Selain secara online Anda juga bisa mengecek status SLIK OJK dengan mendatangi langsung kantor OJK.
Tindakan yang Dilakukan Jika Data Disalahgunakan
Jika Anda mendapati bahwa data pribadi Anda digunakan untuk meminjam tanpa izin segera buat laporan.
Laporkan penemuan ini ke OJK untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157, mereka akan memberikan petunjuk mengenai tindakan yang dapat diambil.
Anda juga bisa memblokir nomor DC pinjol yang menagih ke nomor Anda apabila melakukan teror, segera blokir nomor hp yang terdaftar dan tutup akun yang terkait.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.