Ilustrasi Debt collector (DC) lapangan tidak dapat sembarangan mendatangi debitur gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) . (Freepik)

EKONOMI

DC Lapangan Tak Bisa Sembarangan! Begini Isi Surat Peringatan untuk Debitur Galbay Pinjol

Sabtu 26 Okt 2024, 05:59 WIB

POSKOTA.CO.ID -  Berdasarkan aturan yang ada, debt collector (DC) lapangan tidak dapat sembarangan mendatangi debitur gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) untuk melakukan penagihan. 

Sebelum melakukan tindakan tersebut, DC lapangan wajib terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan dengan isi dan tata cara penagihan yang ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Surat peringatan ini berfungsi sebagai langkah awal untuk mengingatkan debitur galbay pinjol mengenai kewajiban yang belum terpenuhi. 

Dalam surat itu, pihak pinjaman online juga wajib mencantumkan beberapa informasi penting untuk menjaga transparansi dan kejelasan dalam penagihan.

Di mana, debitur akan mendapatkan rincian mengenai jumlah hari keterlambatan, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi, manfaat ekonomi dari pendanaan, serta denda yang terutang.

Tata Cara Penagihan Pinjol 

Menurut laman hukumonline.com, tata cara penagihan oleh layanan pinjaman online harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Penagihan hanya boleh dilakukan apabila debitur terbukti wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal. Berikut adalah poin-poin penting yang harus tercantum dalam surat peringatan tersebut:

1. Jumlah Hari Keterlambatan Pembayaran Kewajiban

Informasi ini menunjukkan berapa lama debitur telah menunda pembayaran, sehingga memudahkan debitur dalam mengetahui posisi keterlambatannya.

2. Posisi Akhir Total Pendanaan yang Belum Dilunasi

Data mengenai total dana yang masih terutang ini membantu debitur untuk memahami posisi keuangan mereka terkait pinjaman tersebut.

3. Manfaat Ekonomi Pendanaan

Informasi ini mencakup manfaat ekonomi yang didapatkan dari pinjaman, seperti bunga yang dihasilkan.

4. Denda yang Terutang

Surat peringatan juga harus mencantumkan rincian denda yang berlaku sehingga debitur memiliki gambaran jelas mengenai jumlah dana yang harus diselesaikan.

Selain itu, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu debt collector lapangan, untuk melaksanakan penagihan. 

Namun, kerja sama ini hanya diperbolehkan jika pihak ketiga tersebut memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya sebagai berikut.

1. Berbadan Hukum

Debt collector yang ditunjuk harus berbadan hukum agar dapat mempertanggungjawabkan aktivitasnya sesuai hukum yang berlaku.

2. Memiliki Izin dari Instansi Berwenang

Legalitas debt collector menjadi syarat utama, di mana mereka harus memperoleh izin operasi dari otoritas terkait.

3. Memiliki Sumber Daya Manusia Tersertifikasi

Setiap petugas penagihan wajib memiliki sertifikasi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas penagihan dengan etika dan profesionalitas tinggi.

4. Tidak Memiliki Afiliasi dengan Penyelenggara Pinjol

Debt collector yang terlibat dalam penagihan harus independen dan tidak berafiliasi dengan penyelenggara pinjaman, sehingga penagihan dapat dilakukan secara adil.

Peraturan itu sendiri dibuat untuk melindungi hak debitur agar proses penagihan dapat berjalan secara adil dan tidak menimbulkan trauma atau beban psikologis.

Oleh karena itu, debitur diharapkan untuk proaktif dalam mengecek status kewajiban saat galbay pinjol secara berkala dan tidak mengabaikan surat peringatan yang dikeluarkan. 

Di sisi lain, DC lapangan harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai norma yang berlaku, sehingga proses penagihan berjalan lancar tanpa merugikan pihak manapun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinedebt collectorDC LapanganpinjolGalbay Pinjol

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor