Deretan 10 Pinjol Legal Berizin OJK, Dana Cepat Cair dengan Bunga Rendah

Jumat 25 Okt 2024, 19:39 WIB
Ajukan Pinjol di 10 daftar aplikasi Pinjol legal berikut ini.(Poskota/Insan Sujadi)

Ajukan Pinjol di 10 daftar aplikasi Pinjol legal berikut ini.(Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Deretan 10 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ini bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan dana.

Saat ini memang sangat mudah untuk mengajukan pinjaman, dengan cara mengajukan di aplikasi Pinjol legal.

Salah satu ciri dari aplikasi Pinjol legal adalah sudah terdaftar, diawasi, dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketika Anda mendownload aplikasi Pinjol legal, maka akan terlihat logo OJK sebagai penjelas bahwa aplikasi tersebut sudah di awasi.

Sehingga Anda akan mengetahui aplikasi Pinjol apa saja yang sudah di terdaftar di OJK. Hal ini harus Anda ketahui, supaya Anda bisa mengajukan pinjaman secara legal.

Nah jika Anda sedang membutuhkan dana cepat, silahkan cek daftar Pinjol legal aman, cepat cair dengan bunga rendah berikut ini.

Daftar Pinjol Legal

  • Akulaku

  • FinPlus

  • Kredivo

  • Adapundi

  • Tunaiku

  • Bantusaku

  • JULO

  • Indodana

  • Indosaku

  • Pinjamduit

Bagaimana sudah ada gak nih 10 daftar aplikasi pinjol tersebut? Jika belum silahkan download dan install terlebih dahulu.

Cara Menginstal Aplikasi Pinjol Legal

1. Buka Play Store atau App Store, cari aplikasi Pinjol yang mau Anda gunakan.

2. Donwload aplikasi sesuai dengan kebutuhan, Anda bisa mengecek setiap ulasan dari pengguna.

3. Install dan masuk dengan menggunakan akun google untuk membuat akun.

Gunakan cara tersebut, kalau Anda belum menginstal aplikasi. Kalau sudah, Anda bisa mengajukan pinjaman sesuai dengan ketentuan atau persyaratan dari aplikasi yang digunakan.

Namun dengan menggunakan aplikasi tersebut, bunga yang ditawarkan rendah dan dana pun akan segera masuk ke rekening masing-masing. Jika Anda telah memenuhi syarat dari pemilik perusahaan Pinjol legal tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update