Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH? Ketahui cara mencairkan dana bantuan hingga Rp3 juta!. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Simak Besaran Dana Bansos PKH yang Dapat Dicairkan, Jika Anda Masuk ke Kategori Penerima

Jumat 25 Okt 2024, 20:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan miskin.

Tujuannya adalah untuk membantu keluarga tersebut memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.

Salah satu komponen bantuan PKH adalah bantuan tetap yang diberikan setiap tahap pencairan.

Besaran bantuan tetap ini bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat.

Kategori Penerima Manfaat dan Besaran Bantuan PKH

Jika Anda termasuk dalam kategori ibu hamil/nifas atau anak usia dini, Anda berhak menerima bantuan tetap sebesar Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini dicairkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Syarat Mencairkan Dana Bansos PKH

Untuk mencairkan dana Bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH

Pencairan dana Bansos PKH dapat dilakukan Melalui Bank Himbara dengan cara:

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Besaran bantuan dan jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web Kemensos atau pendamping PKH di wilayah Anda.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Tags:
Bansos PKHpkhBantuan sosialkemensoscek bansoscairkan PKHbantuan pemerintahbansos 2024syarat PKHcara daftar pkhjadwal pencairan pkhbansos

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor