Ada 2 Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bantuan Cair ke Rekening KKS Merah Putih, Simak Selengkapnya di Sini

Minggu 27 Okt 2024, 10:19 WIB
Cara daftar bansos PKH. (Dok. Dinsos)

Cara daftar bansos PKH. (Dok. Dinsos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara prorgam popular dari Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH diselenggarakan sejak 2007 dan masih rutih disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia hingga saat ini.

Melalui bansos ini, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin atau rentan miskin.

Artikel ini akan membahas seputar pendaftaran PKH 2024 yang bisa dilakukan dengan dua cara. Simak informasinya hingga akhir.

Besaran Bansos PKH

Ada beberapa komponen yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan saldo biaya setiap tahunnya dengan nominal sebagai berikut.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Subsidi dana bansos PKH dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang sudah bermitra dengan bank milik negara di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara bertahap dengan jadwal dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai ketentuan pemerintah.

KPM yang tidak memiliki KKS dapat melakukan pengambilan dana bansos PKH di kantor pos terdekat sesuai domisili.

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota keluarga kurang mampu
  • Bukan ASN, Prajurut TNI, atau Polisi
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Cara Daftar PKH

Ada dua cara untuk mendaftar PKH 2024, simak di bawah ini uraiannya.

1. Daftar PKH Online

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
  • Lakukan registrasi menggunakan identitas KK, KTP, hingga alamat email Anda
  • Setelah berhasil mendaftar, masuk ke beranda aplikasi
  • Klik menu 'Daftar Usulan'
  • Klik opsi 'Tambah Usulan'
  • Isi informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga
  • Pilih jenis bansos PKH
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi
  • Tim akan mengevaluasi data Anda sebelum mengonfirmasi kelayakan sebagai KPM PKH

2. Daftar PKH Offline

  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan di wilayah setempat
  • Bawa KTP dan KK, lalu serahkan dokumen tersebut
  • Data Anda akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
  • Setelah musyawarah pihak desa, Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
  • Data pengajuan yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  • Setelah masuk ke SIKS, bupati dan wali kota akan mengesahkan akhir daftar penerima Bansos PKH

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH secara mandiri di laman Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp
  • Isi data wilayah meliputi Provinsi hingga Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Verifikasi kode keamanan
  • Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil 
  • Selesai, informasi status bantuan PKH akan ditampilkan jika Anda sudah terdaftar
Berita Terkait
News Update