Simak Besaran Dana Bansos PKH yang Dapat Dicairkan, Jika Anda Masuk ke Kategori Penerima

Jumat 25 Okt 2024, 20:17 WIB
Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH? Ketahui cara mencairkan dana bantuan hingga Rp3 juta!. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH? Ketahui cara mencairkan dana bantuan hingga Rp3 juta!. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan miskin.

Tujuannya adalah untuk membantu keluarga tersebut memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.

Salah satu komponen bantuan PKH adalah bantuan tetap yang diberikan setiap tahap pencairan.

Besaran bantuan tetap ini bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat.

Kategori Penerima Manfaat dan Besaran Bantuan PKH

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

Jika Anda termasuk dalam kategori ibu hamil/nifas atau anak usia dini, Anda berhak menerima bantuan tetap sebesar Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini dicairkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Syarat Mencairkan Dana Bansos PKH

Untuk mencairkan dana Bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif.
  • Memenuhi komponen kepesertaan PKH, seperti:
    1. Ibu hamil/nifas wajib memeriksakan kehamilan dan persalinan di fasilitas kesehatan.
    2. Anak usia dini wajib mendapatkan imunisasi lengkap dan pemantauan tumbuh kembang.
    3. Anak sekolah wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85%.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH

Pencairan dana Bansos PKH dapat dilakukan Melalui Bank Himbara dengan cara:

  • Bawa KKS dan KTP ke bank Himbara terdekat (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  • Sampaikan kepada teller bahwa Anda ingin mencairkan dana Bansos PKH.
  • Teller akan memproses pencairan dan memberikan uang tunai kepada Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Besaran bantuan dan jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web Kemensos atau pendamping PKH di wilayah Anda.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Berita Terkait

News Update