Simak perbedaan Slik OJK dengan BI Checking di sini.(pexels/tara winstead)

EKONOMI

Kenali Perbedaan Slik OJK dan BI Checking Saat akan Meminjam Uang di Aplikasi Pinjol, Simak Informasi Lengkap Berikut Ini

Kamis 24 Okt 2024, 13:05 WIB

POSKOTA.CO.ID -  Saat Anda menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk meminjam uang namun Anda macet saat melakukan pembayaran, kenali perbedaan Slik OJK dengan BI Checking.

Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Namun, jika ada kendala yang Anda alami yaitu macet saat membayar kredit pinjaman akan ada risiko yang akan Anda dapatkan. Salah satunya adalah masuk daftar hitam di Slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut penjelasan mengenai perbedaan Slik OJK dengan BI Checking yang dikutip dari akun TikTok Sharing Pinjaman Online.

Perbedaan Slik OJK dan BI Checking

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau Slik OJK dan BI Checking adalah dua sistem yang berfungsi untuk memberikan informasi terkait riwayat kredit seseorang. Namun, ada beberapa perbedaan utama di antara keduanya, berikut penjelasannya:

1. Instansi Pengelola

Slik OJK: Mulai 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. Sejak itu, Bi Checking resmi digantikan oleh Slik OJK.

BI Checking: Dikelola oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Sebelum tahun 2018, semua informasi mengenai riwayat kredit nasabah dikelola oleh BI.

2. Ruang Lingkup dan Pengguna

Slik OJK: Memiliki cakupan yang lebih luas. Selain bank, Slik juga mencakup lembaga pembiayaan non bank seperti leasing, perusahaan pembiayaan, koperasi simpan pinjam dan pinjol. Ini berarti Slik lebih komprehensif dalam menampilkan informasi kredit.

BI Checking: Digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memeriksa kelayakan kredit calon nasabah. BI Checking pada umumnya mengelola data nasabah yang berhubungan dengan lembaga perbankan saja.

3. Informasi yang Ditampilkan

Slik OJK: Menyajikan data yang ebih rinci tentang riwayat kredit, termasuk detail kredit yang lebih luas seperti kredit dari lembaga pembiayaan non bank. Contohnya adalah pinjol.

BI Checking: Menyediakan informasi riwayat kredit dan status pembayaran seseorang, namun data yang disediakan relatif terbatas pada nasabah perbankan dan lembaga keuangan tertentu.

4. Kemudahan Akses

Slik OJK: Dapat diakses lebih mudah, baik secara  langsung di kantor OJK atau secara online melalui permohonan yang diajukan kepada OJK (idebku.ojk.go.id). Proses ini membuat informasi lebih mudah diakses oleh masyarakat.

BI Checking: Untuk mendapatkan laporan BI Checking, nasabah biasanya harus datang langsung ke kantor cabang Bank Indonesia atau mengajukan permintaan melalui lembaga perbankan.

5. Tujuan Utama

Slik OJK: Selain untuk keperluan pemberian kredit, Slik OJK juga digunakan untuk memantau aktivitas kredit secara keseluruhan dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Data Slik dapat digunakan untuk pemantauan risiko kredit secara sistematik.

BI Checking: Digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai risiko calon debitur. Bank melihat status kredit nasabah untuk memutuskan apakah layak diberikan pinjaman atau tidak.

Itulah informasi mengenai perbedaan Slik OJK dan BI Checking. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
aplikasi pinjaman onlineslik ojkbi checking

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor