KTP Sudah Dipakai Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Pakai Cara Ini!

Minggu 27 Okt 2024, 22:26 WIB
Ilustrasi ajukan pinjol ilegal pakai KTP  (Ilustrasi)

Ilustrasi ajukan pinjol ilegal pakai KTP (Ilustrasi)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu identitas penting yang dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) legal maupun ilegal. 

Namun perlu diingat bahwa pinjol ilegal dikenal sangat berbahaya bagi keamanan data Anda sehingga tidak dianjurkan untuk menggunakannya. 

Maka dari itu tentu akan membawa malapetaka apabila Anda dengan mudahnya memberikan nomor dan identitas lainnya yang tertera pada KTP. 

Kartu identitas tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pinjol ilegal seperti disebarluaskan ketika Anda mengalami gagal bayar (galbay) dan sebagainya. 

Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sekarang ini banyak yang tergiur dengan pinjol ilegal dengan keunggulannya yakni mudah cair ke rekening nasabah. 

Bahkan Anda tidak perlu mengajukan syarat ribet, uang pinjaman sudah langsung dapat digunakan. 

Kendati demikian, Anda harus segera melunaskan utang di pinjol ilegal dan langsung blokir aksesnya agar tidak disalagunakan. 

Berikut beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk memblokir KTP di pinjol ilegal. 

Cara Blokir KTP di Pinjol Ilegal 

1. Laporkan Masalah ke OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melaprokan masalah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama ketika Anda sudah mendapatkan ancaman bahwa KTP akan disebarluaskan oleh pinjol ilegal. 

Hal tersebut dikarenakan OJK memiliki kuasa dalam mengatur semua platform keuangan di Tanah Air, termasuk memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. 

Berita Terkait
News Update